BPJAMSOSTEK Ungaran siap 'jemput bola' lindungi pelaku UMKM
Selasa, 30 Agustus 2022 8:05 WIB
Sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Angkringan Daringan Kesongo Tuntang di Kabupaten Semarang, Senin (29/8/2022). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran siap jemput bola memberikan perlindungan kepada para pelaku UMKM dengan cara memperluas cakupan kepesertaan, salah satunya dengan bekerja sama dengan UMKM Centre Kabupaten Semarang dengan menggelar sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Angkringan Daringan Kesongo Tuntang di Kabupaten Semarang, Senin (29/8/2022).
Kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 40 orang tersebut dihadiri ketua dan anggota UMKM Centre Kabupaten Semarang, BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran, perwakilan dari Dinas Kesehatan kabupaten Semarang, dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Semarang.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran Budi Jatmiko mengatakan pada bulan Juni 2022, pihaknya sempat membahas perihal optimalisasi program perlindungan jaminan sosial (Jamsostek) dengan Ketua UMKM Centre Kabupaten Semarang Anna Setyarini yang menyatakan pihaknya bersedia mewajibkan anggota UMKM yang baru untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka semua harus terlindungi jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan.
"Saat itu ada sekitar 12.000 orang pelaku UMKM di daerah Kabupaten Semarang yang belum terlindungi Program BPJAMSOSTEK dan berpotensi sebagai calon peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kali ini kami diundang UMKM Centre Kabupaten Semarang untuk memberikan sosialisasi tentang manfaat BPJAMSOSTEK kepada salah satu klaster UMKM," kata Jatmiko.
Baca juga: Lagi, Mahasiswa KKN alami kecelakaan dan dijamin BPJAMSOSTEK
Kegiatan ini, lanjut Jatmiko, merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan UMKM Centre Kabupaten Semarang dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Republik Indonesia kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) karena dalam Surat Edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM tersebut, ada tiga kelompok yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jamsostek, yakni penerima KUR, penerima BPUM, dan pelaku usaha yang tergabung dalam anggota koperasi serta pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.
"Para pelaku UMKM wajib didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan harapannya nantinya mereka bisa memberikan pemahaman kepada sesama pelaku UMKM terkait pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Jatmiko.
Baca juga: Baru terdaftar, Biaya kecelakaan mahasiswa KKN UIN dijamin BPJAMSOSTEK
Jika sudah terlindungi BPJAMSOSTEK, tambah Jatmiko, otomatis mereka para pelaku UMKM akan terlindungi dari segala risiko pekerjaan.
Saat terjadi risiko kecelakaan kerja dan mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJAMSOSTEK.
Terkait iuran, Jatmiko menegaskan bahwa hanya dengan iuran Rp16.800 setiap bulan para pelaku UMKM bisa merasakan manfaat untuk jangka panjang menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Jatmiko mencontohkan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, maka peserta tidak perlu susah mencari biaya lagi, begitu juga jika terjadi cacat dan kematian atau meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp42 juta dari BPJAMSOSTEK, sehingga usaha yang sudah dijalankan oleh pelaku UMKM dan koperasi tetap bertahan.
"Kami selalu siap jemput bola untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh anggota UMKM yang ada di Kabupaten Semarang guna memperluas cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi peserta informal atau biasa disebut peserta bukan penerima ipah (BPU)," tutup Jatmiko.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran berikan santunan kematian Rp42 juta
Kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 40 orang tersebut dihadiri ketua dan anggota UMKM Centre Kabupaten Semarang, BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran, perwakilan dari Dinas Kesehatan kabupaten Semarang, dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Semarang.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran Budi Jatmiko mengatakan pada bulan Juni 2022, pihaknya sempat membahas perihal optimalisasi program perlindungan jaminan sosial (Jamsostek) dengan Ketua UMKM Centre Kabupaten Semarang Anna Setyarini yang menyatakan pihaknya bersedia mewajibkan anggota UMKM yang baru untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka semua harus terlindungi jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan.
"Saat itu ada sekitar 12.000 orang pelaku UMKM di daerah Kabupaten Semarang yang belum terlindungi Program BPJAMSOSTEK dan berpotensi sebagai calon peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kali ini kami diundang UMKM Centre Kabupaten Semarang untuk memberikan sosialisasi tentang manfaat BPJAMSOSTEK kepada salah satu klaster UMKM," kata Jatmiko.
Baca juga: Lagi, Mahasiswa KKN alami kecelakaan dan dijamin BPJAMSOSTEK
Kegiatan ini, lanjut Jatmiko, merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan UMKM Centre Kabupaten Semarang dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Republik Indonesia kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) karena dalam Surat Edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM tersebut, ada tiga kelompok yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jamsostek, yakni penerima KUR, penerima BPUM, dan pelaku usaha yang tergabung dalam anggota koperasi serta pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.
"Para pelaku UMKM wajib didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan harapannya nantinya mereka bisa memberikan pemahaman kepada sesama pelaku UMKM terkait pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Jatmiko.
Baca juga: Baru terdaftar, Biaya kecelakaan mahasiswa KKN UIN dijamin BPJAMSOSTEK
Jika sudah terlindungi BPJAMSOSTEK, tambah Jatmiko, otomatis mereka para pelaku UMKM akan terlindungi dari segala risiko pekerjaan.
Saat terjadi risiko kecelakaan kerja dan mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJAMSOSTEK.
Terkait iuran, Jatmiko menegaskan bahwa hanya dengan iuran Rp16.800 setiap bulan para pelaku UMKM bisa merasakan manfaat untuk jangka panjang menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Jatmiko mencontohkan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, maka peserta tidak perlu susah mencari biaya lagi, begitu juga jika terjadi cacat dan kematian atau meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp42 juta dari BPJAMSOSTEK, sehingga usaha yang sudah dijalankan oleh pelaku UMKM dan koperasi tetap bertahan.
"Kami selalu siap jemput bola untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh anggota UMKM yang ada di Kabupaten Semarang guna memperluas cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi peserta informal atau biasa disebut peserta bukan penerima ipah (BPU)," tutup Jatmiko.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran berikan santunan kematian Rp42 juta
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB
Delapan kelurahan terima penghargaan Sadar BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang 2024
27 December 2024 15:19 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB