Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, masih menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP) sebagai langkah kebijakan untuk menentukan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 di daerah setempat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Suprapto di Batang, Selasa, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya tidak tergesa-gesa mengusulkan penentuan upah minimum kabupaten sebelum ada penetapan upah minimum provinsi.

"Untuk usulan belum. Nanti, mudah-mudahan pada 21 November 2022 sudah ada penetapan UMP dari Pemprov Jateng," katanya.

Pihaknya baru akan mengadakan rapat untuk menghitung penyesuaian UMK 2023 karena masih menunggu syarat upah minimum kabupaten/kota tidak boleh di bawah UMP Provinsi Jateng.

Terkait perumusan usulan upah minimum kabupaten/kota 2023, pihaknya juga perlu menghitung besarannya berdasarkan rilis statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Karena rumusannya tidak sama dengan yang dulu maka harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Itu harus mengikuti sembilan variabel dan untuk perumusan data yang menerbitkan BPS pusat," katanya.

Suprapto mengatakan saat ini besaran upah minimum di Kabupaten Batang Rp2.132.535.

Sebelumnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dewan upah dalam hal sosialisasi terkait perkiraan upah minimum kabupaten 2023.

"Sudah pernah kami koordinasi dengan dewan upah yang anggotanya terdiri atas dewan pakar universitas, BPS, Apindo, serikat pekerja dan pemda. Pertemuan itu baru sosialisasi dan masukan saja untuk memperkirakan besaran UMK," katanya.