Kudus (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Jawa Tengah, mengungkapkan peserta kelas tiga yang menunggak iuran JKN-KIS mengakui program rencana pembayaran iuran secara bertahap (Rehab) sangat membantu mereka yang mendaftar secara mandiri dan terdampak secara ekonomi dan finansial.

"Informasi tersebut kami dapatkan dari hasil penelitian terhadap peserta JKN-KIS yang menunggak dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)," kata Staf Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Primer BPJS Kesehatan Cabang Kudus Hermawan Deny Prasetyo saat media exspose "Aji Mumpung atau Ketidakmampuan? Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS di Kafe Kopi Tinuk di Kudus, Rabu.

Ia mengungkapkan penelitian tersebut menggunakan rancangan deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Sedangkan metode yang digunakan dalam penentuan sampel menggunakan purposive sampling dan convenience sampling, serta metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model analisis interaktif.

Dari sejumlah penunggak iuran JKN-KIS yang diminta keterangannya, kata dia, memang tidak memiliki kemampuan membayar iuran karena dari hasil penghitungan pendapatan dengan kebutuhan hidup sehari-harinya, rata-rata kemampuan bayar merea Rp18.300.

Tentu saja, kata dia, belum sesuai nilai iuran JKN-KIS per bulannya untuk kelas 3 sebesar Rp35.000. Karena program JKN-KIS sangat bermanfaat, mereka juga memiliki kemauan membayar (willingness to pay) hingga sebesar Rp19.775.

Untuk melunasi tunggakan yang nilainya bisa mencapai Rp5 jutaan, diakui para penunggak beras untuk melunasinya sehingga keberadaan program rehab menjadi solusi bagi mereka.

Akhirnya, kata dia, para penunggak tersebut memang memanfaatkan program rehab karena menjadi solusi bagi warga dengan kemampuan membayar iuran yang masih rendah.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian mengapresiasi adanya hasil penelitian terhadap 37.108 jiwa yang menunggak iuran JKN-KIS.

"Tentunya perlu ditindak lanjuti, antara penunggak yang benar-benar tidak mampu dengan yang mampu namun hanya memanfaatkan momen. Tentunya harus ada sanksi hukum bagi yang 'aji mumpung'," ujarnya.

Dalam rangka membantu penunggak iuran dari keluarga kurang mampu, dia siap membantu untuk mencarikan donatur untuk bersama-sama membantu melunasi tunggakannya agar bisa mengakses pelayanan kesehatan yang saat ini juga menjadi sebuah kebutuhan setelah sandang, pangan, dan papan.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto mengungkapkan dari 642.219 peserta JKN-KIS di Kudus, puluhan ribu peserta di antaranya memang menunggak iuran.

Permasalahan tersebut, kata dia, memang menjadi pekerjaan rumah bersama untuk menumbuhkan kesadaran membayar secara disiplin. Permasalahan tersebut juga muncul sejak awal lahirnya program JKN-KIS. 

Namun, imbuh dia, yang perlu dipahami bahwa program JKN ini prinsipnya gotong-royong, maka ketika peserta tidak memanfaatkan akan digunakan untuk membiayai peserta lain yang sakit.