Ahli waris tukang tambal ban terima santunan JKK Rp157 juta dari BPJAMSOSTEK Ungaran
Kamis, 9 Februari 2023 14:34 WIB
Ahli waris dari Slamet, tukang tambal ban yang merupakan peserta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Ungaran total Rp157 juta. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - Ahli waris dari Slamet, tukang tambal ban yang merupakan peserta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Ungaran total Rp157 juta.
Kepala BPJAMSOSTEK Ungaran Budi Jatmiko menjelaskan santunan diserahkan kepada Susanti yang merupakan ahli waris dari Slamet yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Raya Blotongan, Kabupaten Salatiga saat sedang bekerja sebagai tukang tambal ban pada.
Total santunan Rp157 juta tersebut dengan rincian santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp70 juta dan manfaat beasiswa pendidikan anak sampai dengan perguruan tinggi untuk satu orang anak sebesar Rp87 juta.
"Saat terjadi kecelakaan kerja tersebut, Slamet sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran selama empat bulan. Santunan kecelakaan kerja tersebut kemudian diserahkan ke ahli waris peserta (Susanti, sebagai istri peserta,red.)," kata Budi Jatmiko.
Santunan JKK dan beasiswa, diserahkan BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran secara simbolis kepada ahli waris di Salatiga, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran lindungi keselamatan kerja Supeltas Salatiga
Budi Jatmiko menjelaskan setiap pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja berupa risiko kematian, maka ahli waris akan mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) minimal Rp42 juta apabila pesertanya meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Sedangkan meninggal dunia yang disebabkan karena kecelakaan kerja, lanjutnya, akan mendapatkan santunan sebesar 48x upah dan beasiswa maksimal dua orang anak dengan total beasiswa sebesar Rp174 juta.
"Manfaatnya sangat besar jika terjadi risiko. Niatkan ini (mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,red.) untuk kebaikan kita sendiri, sebab kita tidak tahu kapan terjadi risiko kecelakaan kerja dan kapan kita meninggal dunia," kata Budi Jatmiko.
Baca juga: Pemkab Semarang raih penghargaan Paritrana Award 2022
Budi Jatmiko menambahkan dengan ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan, Insyaallah keluarga sudah tidak terbebani lagi, tetapi bebannya pindah ke BPJAMSOSTEK yang akan menanggung beban tersebut.
“Bukan berarti kita berharap ada yang sakit atau meninggal, namun ini semua bentuk kewaspadaan. Musibah tidak ada yang tahu kapan datangnya, semua orang bisa saja mengalaminya. Di sinilah bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja," kata Budi Jatmiko.
Ia berharap santunan Jaminan Kecelakaan Kerja yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK tersebut bisa membantu dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: Bulan K3, BPJAMSOSTEK Ungaran tekankan pentingnya penerapan budaya K3
Kepala BPJAMSOSTEK Ungaran Budi Jatmiko menjelaskan santunan diserahkan kepada Susanti yang merupakan ahli waris dari Slamet yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Raya Blotongan, Kabupaten Salatiga saat sedang bekerja sebagai tukang tambal ban pada.
Total santunan Rp157 juta tersebut dengan rincian santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp70 juta dan manfaat beasiswa pendidikan anak sampai dengan perguruan tinggi untuk satu orang anak sebesar Rp87 juta.
"Saat terjadi kecelakaan kerja tersebut, Slamet sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran selama empat bulan. Santunan kecelakaan kerja tersebut kemudian diserahkan ke ahli waris peserta (Susanti, sebagai istri peserta,red.)," kata Budi Jatmiko.
Santunan JKK dan beasiswa, diserahkan BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran secara simbolis kepada ahli waris di Salatiga, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran lindungi keselamatan kerja Supeltas Salatiga
Budi Jatmiko menjelaskan setiap pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja berupa risiko kematian, maka ahli waris akan mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) minimal Rp42 juta apabila pesertanya meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Sedangkan meninggal dunia yang disebabkan karena kecelakaan kerja, lanjutnya, akan mendapatkan santunan sebesar 48x upah dan beasiswa maksimal dua orang anak dengan total beasiswa sebesar Rp174 juta.
"Manfaatnya sangat besar jika terjadi risiko. Niatkan ini (mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,red.) untuk kebaikan kita sendiri, sebab kita tidak tahu kapan terjadi risiko kecelakaan kerja dan kapan kita meninggal dunia," kata Budi Jatmiko.
Baca juga: Pemkab Semarang raih penghargaan Paritrana Award 2022
Budi Jatmiko menambahkan dengan ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan, Insyaallah keluarga sudah tidak terbebani lagi, tetapi bebannya pindah ke BPJAMSOSTEK yang akan menanggung beban tersebut.
“Bukan berarti kita berharap ada yang sakit atau meninggal, namun ini semua bentuk kewaspadaan. Musibah tidak ada yang tahu kapan datangnya, semua orang bisa saja mengalaminya. Di sinilah bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja," kata Budi Jatmiko.
Ia berharap santunan Jaminan Kecelakaan Kerja yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK tersebut bisa membantu dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: Bulan K3, BPJAMSOSTEK Ungaran tekankan pentingnya penerapan budaya K3
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB