Polda Jateng ungkap 66 kasus penyalahgunaan narkoba pada awal 2023
Kamis, 16 Februari 2023 16:34 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Lutfi Martadian. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap sebanyak 66 kasus penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu dua bulan pertama tahun 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Lutfi Martadian di Semarang, Kamis, mengatakan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak itu, penyidik telah menetapkan sebanyak 78 orang tersangka.
Selain pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, pil koplo, dan tembakau sintetis, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga mengungkap kasus produsen jamu ilegal.
Dari berbagai pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 282 gram sabu-sabu, 569 gram ganja, 10,8 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila, ratusan butir pil koplo, serta 11 kilogram jamu atau obat tradisional ilegal.
Menurut Lutfi, Jawa Tengah merupakan daerah lintasan pengiriman narkoba, meski bukan menjadi daerah prioritas.
Dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 36 juta jiwa, Jawa Tengah juga termasuk dalam daerah dengan jumlah pengguna narkoba yang cukup banyak dibanding daerah lainnya.
"Ada beberapa daerah yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus narkoba, seperti Kota Semarang, wilayah Surakarta dan sekitarnya, serta Magelang," katanya.
Ia menambahkan berbagai penindakan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: DPRD Kota Pekalongan siapkan langkah anggota terlibat narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Lutfi Martadian di Semarang, Kamis, mengatakan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak itu, penyidik telah menetapkan sebanyak 78 orang tersangka.
Selain pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, pil koplo, dan tembakau sintetis, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga mengungkap kasus produsen jamu ilegal.
Dari berbagai pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 282 gram sabu-sabu, 569 gram ganja, 10,8 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila, ratusan butir pil koplo, serta 11 kilogram jamu atau obat tradisional ilegal.
Menurut Lutfi, Jawa Tengah merupakan daerah lintasan pengiriman narkoba, meski bukan menjadi daerah prioritas.
Dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 36 juta jiwa, Jawa Tengah juga termasuk dalam daerah dengan jumlah pengguna narkoba yang cukup banyak dibanding daerah lainnya.
"Ada beberapa daerah yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus narkoba, seperti Kota Semarang, wilayah Surakarta dan sekitarnya, serta Magelang," katanya.
Ia menambahkan berbagai penindakan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: DPRD Kota Pekalongan siapkan langkah anggota terlibat narkoba
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polda Jateng pastikan penanganan kasus polisi tembak pelajar dilakukan transparan
29 November 2024 21:40 WIB