Polresta Banyumas buru satu tersangka kasus tambang emas ilegal
Senin, 14 Agustus 2023 13:52 WIB
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto. ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas hingga saat ini masih mengejar satu tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Hingga saat ini keberadaan tersangka berinisial DR (40) masih dalam penyelidikan," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Menurut dia, Tim Satreskrim Polresta Banyumas telah melakukan pengecekan ke rumah istri DR di Tasikmalaya, Jawa Barat, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Ia mengatakan hingga saat ini Tim Satreskrim Polresta Banyumas masih berada di lapangan untuk mencari dan menangkap DR yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terkait dengan hal itu, dia mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DR untuk segera melaporkan ke Polresta Banyumas atau kantor polisi terdekat.
Selain itu, kata dia, tersangka DR diimbau untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemberkasan tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait perkara ini. Sementara untuk jumlah saksi yang telah menjalani pemeriksaan sebanyak 23 orang," jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
Keempat tersangka itu terdiri atas SN (76) selaku pemilik lahan, KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I, serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.
Akan tetapi tersangka DR diketahui telah melarikan diri sebelum Polresta Banyumas melakukan penangkapan SN, KS, dan WI.
Kasus tambang emas ilegal tersebut terungkap setelah 8 penambang dilaporkan terjebak di dalam sumur tambang sejak hari Selasa (25/7), pukul 23.00 WIB, karena adanya air yang menggenangi lubang sumur.
Delapan penambang yang terjebak itu terdiri atas Cecep Suriyana (29), Muhammad Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Akan tetapi setelah dilakukan upaya evakuasi yang dilakukan tim SAR gabungan sejak Rabu (26/7), air yang menggenangi sumur tambang tidak kunjung surut.
Hingga akhirnya operasi SAR yang dikoordinasi Kantor SAR Cilacap dinyatakan ditutup pada Selasa (1/8) siang meskipun 8 penambang yang terjebak di dalam sumur tersebut tidak dapat dievakuasi.
Oleh karena kasus tambang emas ilegal tersebut menimbulkan korban jiwa, Satreskrim Polresta Banyumas juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 359 KUHP selain Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diterapkan sebelumnya.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan para tersangka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
"Hingga saat ini keberadaan tersangka berinisial DR (40) masih dalam penyelidikan," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Menurut dia, Tim Satreskrim Polresta Banyumas telah melakukan pengecekan ke rumah istri DR di Tasikmalaya, Jawa Barat, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Ia mengatakan hingga saat ini Tim Satreskrim Polresta Banyumas masih berada di lapangan untuk mencari dan menangkap DR yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terkait dengan hal itu, dia mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DR untuk segera melaporkan ke Polresta Banyumas atau kantor polisi terdekat.
Selain itu, kata dia, tersangka DR diimbau untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemberkasan tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait perkara ini. Sementara untuk jumlah saksi yang telah menjalani pemeriksaan sebanyak 23 orang," jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
Keempat tersangka itu terdiri atas SN (76) selaku pemilik lahan, KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I, serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.
Akan tetapi tersangka DR diketahui telah melarikan diri sebelum Polresta Banyumas melakukan penangkapan SN, KS, dan WI.
Kasus tambang emas ilegal tersebut terungkap setelah 8 penambang dilaporkan terjebak di dalam sumur tambang sejak hari Selasa (25/7), pukul 23.00 WIB, karena adanya air yang menggenangi lubang sumur.
Delapan penambang yang terjebak itu terdiri atas Cecep Suriyana (29), Muhammad Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Akan tetapi setelah dilakukan upaya evakuasi yang dilakukan tim SAR gabungan sejak Rabu (26/7), air yang menggenangi sumur tambang tidak kunjung surut.
Hingga akhirnya operasi SAR yang dikoordinasi Kantor SAR Cilacap dinyatakan ditutup pada Selasa (1/8) siang meskipun 8 penambang yang terjebak di dalam sumur tersebut tidak dapat dievakuasi.
Oleh karena kasus tambang emas ilegal tersebut menimbulkan korban jiwa, Satreskrim Polresta Banyumas juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 359 KUHP selain Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diterapkan sebelumnya.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan para tersangka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB