Dewan Pengupahan Sragen sepakati UMK tahun 2024 naik jadi Rp2,049 juta
Kamis, 23 November 2023 12:15 WIB
Ilustrasi - Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). (Dok ANTARA)
Solo (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, sepakat upah minimum kabupaten (UMK) 2024 naik 4,03 persen menjadi Rp2.049.000 dari UMK 2023 yang sebesar Rp1.969.559.
"Dewan Pengupahan ini unsurnya ada dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Badan Pusat Statistik, akademisi, Apindo, dan serikat pekerja melalui tripartit," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen Agus Winarno di Kabupaten Sragen, Kamis.
Ia mengatakan kenaikan UMK tersebut kira-kira 4,03 persen. Pembahasan berlangsung dinamis, terutama Apindo atau pemberi upah dan perwakilan dari serikat pekerja. Serikat pekerja menginginkan alfa 0,30, dengan begitu ketemu angka Rp2.055.000.
Meski demikian, dari Dewan Pengupahan akhirnya ketemu di angka variabel alfa 0,27, sehingga ketemu angka UMK Rp2.049.000.
Ia mengatakan variabel penghitungan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 dan Surat Kementerian Tenaga Kerja melalui Gubernur Jateng. "PP 51 dan surat dari Kemenaker sebagai juknis (petunjuk teknis)," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya sudah melaporkan kepada bupati agar bupati menerbitkan rekomendasi untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pengesahan. "Saat ini rekomendasi bupati sudah turun, hari ini kami kirimkan ke provinsi," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan sudah menyerahkan angka UMK untuk Kota Solo dengan beberapa perhitungan yang disesuaikan dengan regulasinya, yaitu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Kaitannya dengan hal tersebut, untuk penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa. Kemudian ada di pertumbuhan ekonomi dan UMK tahun berjalan," katanya.
Meski demikian, ia masih enggan menyampaikan angka UMK 2024 untuk Kabupaten Sragen.
"Dewan Pengupahan ini unsurnya ada dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Badan Pusat Statistik, akademisi, Apindo, dan serikat pekerja melalui tripartit," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen Agus Winarno di Kabupaten Sragen, Kamis.
Ia mengatakan kenaikan UMK tersebut kira-kira 4,03 persen. Pembahasan berlangsung dinamis, terutama Apindo atau pemberi upah dan perwakilan dari serikat pekerja. Serikat pekerja menginginkan alfa 0,30, dengan begitu ketemu angka Rp2.055.000.
Meski demikian, dari Dewan Pengupahan akhirnya ketemu di angka variabel alfa 0,27, sehingga ketemu angka UMK Rp2.049.000.
Ia mengatakan variabel penghitungan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 dan Surat Kementerian Tenaga Kerja melalui Gubernur Jateng. "PP 51 dan surat dari Kemenaker sebagai juknis (petunjuk teknis)," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya sudah melaporkan kepada bupati agar bupati menerbitkan rekomendasi untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pengesahan. "Saat ini rekomendasi bupati sudah turun, hari ini kami kirimkan ke provinsi," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan sudah menyerahkan angka UMK untuk Kota Solo dengan beberapa perhitungan yang disesuaikan dengan regulasinya, yaitu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Kaitannya dengan hal tersebut, untuk penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa. Kemudian ada di pertumbuhan ekonomi dan UMK tahun berjalan," katanya.
Meski demikian, ia masih enggan menyampaikan angka UMK 2024 untuk Kabupaten Sragen.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB