Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten 2024 pada Pemerintah Provinsi Jateng sebesar Rp2.322.897 atau naik dibanding sebelumnya Rp2.282.025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Rahmat Nurul Fadilah di Batang, Jumat, mengatakan bahwa kenaikan UMK 2024 yang diusulkan Penjabat Bupati Batang sebesar Rp2,32 juta tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang diterima dari Pemerintah pusat.

"Ya, atau sesuai dengan rumusan yang dikehendaki oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batang dengan menggunakan Pasal 26A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan alfa = 0,30, atau nominal kenaikan sebesar Rp2.322.897,” katanya.

Menurut dia, dengan menggunakan rumusan itu maka nilai Upah Minimum Kabupaten Batang 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp40.897, dari nilai UMK 2023 sebesar Rp2.282.025.

Pemkab, kata dia, sudah memutuskan untuk menggunakan Pasal 26A PP Nomor 51 yang hanya menggunakan dua variabel yaitu pertumbuhan ekonomi dan alfa.

"Saat ini, usulan kenaikan Upah Minimun Kabupaten 2024 itu telah diajukan ke Pemprov Jateng untuk mendapat persetujuan," katanya.

Rahmat Nurul Fadilah mengatakan hal yang terpenting dalam usulan upah minimum kabupaten terjadi kenaikan sehingga nantinya bisa menambah penghasilan para karyawan.

"Mari, kita tunggu keputusan UMK tersebut. Yang terpenting, karyawan ada penambahan penghasilan dan Apindo tidak merasa keberatan dengan UMK 2024 yang nanti diputuskan," katanya atas peraturan pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.