Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor(Polres) Kudus, Jawa Tengah,  melaksanakan operasi kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong  demi menjaga situasi wilayah tetap kondusif dan aman menjelang Pemilu 2024.

"Hasil dari penindakan mulai 1-5 Januari 2024, Satlantas Polres Kudus berhasil menindak 546 sepeda motor yang memakai knalpot brong," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP I Putu Asti Hermawan Santosa di Kudus, Sabtu.

Ia mengungkapkan knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan itu, akhirnya diamankan.

Jumlah knalpot brong yang diamankan, kata dia, diperkirakan akan terus bertambah, karena anggota yang ada di lapangan masih melakukan perburuan kendaraan yang masih nekad menggunakan knalpot brong.

"Untuk penindakan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme dengan metode perburuan, yakni dengan patroli kemudian ketika ditemukan pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot brong akan dilakukan penilangan dan penyitaan," ujarnya.

Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, lanjut dia, sudah menjadi rutinitas jajaran Satlantas Polres Kudus, sekaligus dalam upaya menjaga situasi kondusif menjelang Pemilu 2024, sehingga kegiatan tersebut lebih diintensifkan.

"Kegiatan ini juga sebagai langkah antisipasi menyambut kampanye terbuka yang akan berlangsung beberapa hari ke depan, untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya.

Hal itu, kata dia, bertujuan agar Kabupaten Kudus "zero knalpot brong".

Ia mengungkapkan penggunaan knalpot brong ini mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suaranya yang bising.

"Selain penindakan, kami juga melakukan tindakan pencegahan dengan sosialisasi dan edukasi terkait larangan menggunakan knalpot brong ke bengkel-bengkel kendaraan roda dan ke sekolahan," ujarnya.

Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, kata dia, masih didominasi kalangan remaja. 

Baca juga: Polda Jateng masifkan penertiban kendaraan berknalpot bising