THR dibayarkan paling lambat 4 April 2024
Sabtu, 23 Maret 2024 17:11 WIB
Pemerintah Kota Pekalongan menempelkan Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan. (ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan)
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, meminta para pemilik perusahaan agar tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2024 dibayarkan paling lambat 4 April mendatang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa pemberian THR ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja Perusahaan.
"Selain itu, juga dipertegas melalui edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 56/0002412 Tanggal 20 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya 2024. Oleh karena itu, kami minta perusahaan memberikan THR sesuai dengan peraturan itu," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan membuka posko layanan aduan THR dalam rangka melakukan mitigasi pada perusahaan yang tidak membayar THR pekerja atau membayar THR namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE menteri.
Betty Dahfiani menekankan perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2024 sesuai dengan form yang diberikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
"Pemberian THR oleh perusahaan atau pengusaha itu paling lambat 4 April 2024 untuk dilaporkan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja," katanya.
Menurut dia, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerjaan atau buruh yang paling lama diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.
"Kami berharap para pekerja atau buruh mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan SE Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak ada aduan atau komplain terhadap perusahaan," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa pemberian THR ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja Perusahaan.
"Selain itu, juga dipertegas melalui edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 56/0002412 Tanggal 20 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya 2024. Oleh karena itu, kami minta perusahaan memberikan THR sesuai dengan peraturan itu," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan membuka posko layanan aduan THR dalam rangka melakukan mitigasi pada perusahaan yang tidak membayar THR pekerja atau membayar THR namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE menteri.
Betty Dahfiani menekankan perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2024 sesuai dengan form yang diberikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
"Pemberian THR oleh perusahaan atau pengusaha itu paling lambat 4 April 2024 untuk dilaporkan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja," katanya.
Menurut dia, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerjaan atau buruh yang paling lama diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.
"Kami berharap para pekerja atau buruh mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan SE Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak ada aduan atau komplain terhadap perusahaan," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kementan RI : Varietas unggul baru tanam padi lahan payau hasilkan 7,1 ton/ha
14 November 2024 17:47 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB