BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI Cilacap pastikan lindungi pekerja migran Indonesia
BPJS Ketenagakerjaan bersama BP2MI Cilacap menyelenggarakan sosialisasi dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para calon pekerja migran Indonesia yang melaksanakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). BP2MI Cilacap merupakan unit pelaksana teknis dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan bersama BP2MI Cilacap menyelenggarakan sosialisasi dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para calon pekerja migran Indonesia yang melaksanakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). BP2MI Cilacap merupakan unit pelaksana teknis dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pimpinan BP2MI menjelaskan bahwa upaya pelindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia salah satunya adalah dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Beliau juga mengingatkan kepada calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja dengan baik di negara penempatan. Tidak lupa Ia berpesan agar mengelola keuangan, sehingga tidak habis untuk kegiatan konsumtif saja.
"Jaminan sosial ini diharapkan dapat melindungi para calon pekerja migran Indonesia ketika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Semoga semua bisa berangkat dan bekerja dengan baik hingga selesai kontrak. Semoga semua sukses dan apa yang dicita-citakan bisa tercapai," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap Sofia Nur Hidayati mengungkapkan tentang pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Beberapa risiko seperti kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia pun, dapat di klaim bahkan oleh keluarga korban.
"Untuk mengklaim jaminan sosial, juga telah dipermudah dengan pengurusan secara mandiri. Kami berharap ketika bekerja, dan terjadi musibah yang tidak diinginkan, kalian tidak lupa dapat memanfaatkan jaminan sosial," katanya.
Peserta calon pekerja yang mengikuti OPP di BP2MI Cilacap, kata Sofia, telah difasilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 8 ayat 3 huruf c, yang menjelaskan bahwa Pelindungan teknis yakni berupa jaminan sosial.
Turut hadir pada sosialisasi dan simbolis tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap dan jajarannya, serta perwakilan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berproses di BP2MI Cilacap.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJAMSOSTEK sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan ke guru madin di Kudus
13 December 2024 21:48 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gelar Pelatihan Enterpreneurship Return to Work bagi pekerja disabilitaseks-kecelakaan kerja
13 December 2024 10:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
09 December 2024 12:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY berikan santunan ke ahli waris PPS Sugimin
06 December 2024 22:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY sama KPU beri santunan petugas KPPS yang wafat
06 December 2024 21:52 WIB
Social Security Summit cari solusi Indonesia lepas dari middle income trap
30 November 2024 12:35 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
09 December 2024 12:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY berikan santunan ke ahli waris PPS Sugimin
06 December 2024 22:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY sama KPU beri santunan petugas KPPS yang wafat
06 December 2024 21:52 WIB