BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI Cilacap pastikan lindungi pekerja migran Indonesia
Minggu, 24 Maret 2024 17:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan bersama BP2MI Cilacap menyelenggarakan sosialisasi dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para calon pekerja migran Indonesia yang melaksanakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). BP2MI Cilacap merupakan unit pelaksana teknis dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Cilacap memastikan akan memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia dan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi mengenai program kepada mereka.
BPJS Ketenagakerjaan bersama BP2MI Cilacap menyelenggarakan sosialisasi dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para calon pekerja migran Indonesia yang melaksanakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). BP2MI Cilacap merupakan unit pelaksana teknis dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pimpinan BP2MI menjelaskan bahwa upaya pelindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia salah satunya adalah dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Beliau juga mengingatkan kepada calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja dengan baik di negara penempatan. Tidak lupa Ia berpesan agar mengelola keuangan, sehingga tidak habis untuk kegiatan konsumtif saja.
"Jaminan sosial ini diharapkan dapat melindungi para calon pekerja migran Indonesia ketika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Semoga semua bisa berangkat dan bekerja dengan baik hingga selesai kontrak. Semoga semua sukses dan apa yang dicita-citakan bisa tercapai," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap Sofia Nur Hidayati mengungkapkan tentang pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Beberapa risiko seperti kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia pun, dapat di klaim bahkan oleh keluarga korban.
"Untuk mengklaim jaminan sosial, juga telah dipermudah dengan pengurusan secara mandiri. Kami berharap ketika bekerja, dan terjadi musibah yang tidak diinginkan, kalian tidak lupa dapat memanfaatkan jaminan sosial," katanya.
Peserta calon pekerja yang mengikuti OPP di BP2MI Cilacap, kata Sofia, telah difasilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 8 ayat 3 huruf c, yang menjelaskan bahwa Pelindungan teknis yakni berupa jaminan sosial.
Turut hadir pada sosialisasi dan simbolis tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap dan jajarannya, serta perwakilan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berproses di BP2MI Cilacap.
BPJS Ketenagakerjaan bersama BP2MI Cilacap menyelenggarakan sosialisasi dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para calon pekerja migran Indonesia yang melaksanakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). BP2MI Cilacap merupakan unit pelaksana teknis dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pimpinan BP2MI menjelaskan bahwa upaya pelindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia salah satunya adalah dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Beliau juga mengingatkan kepada calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja dengan baik di negara penempatan. Tidak lupa Ia berpesan agar mengelola keuangan, sehingga tidak habis untuk kegiatan konsumtif saja.
"Jaminan sosial ini diharapkan dapat melindungi para calon pekerja migran Indonesia ketika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Semoga semua bisa berangkat dan bekerja dengan baik hingga selesai kontrak. Semoga semua sukses dan apa yang dicita-citakan bisa tercapai," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap Sofia Nur Hidayati mengungkapkan tentang pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Beberapa risiko seperti kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia pun, dapat di klaim bahkan oleh keluarga korban.
"Untuk mengklaim jaminan sosial, juga telah dipermudah dengan pengurusan secara mandiri. Kami berharap ketika bekerja, dan terjadi musibah yang tidak diinginkan, kalian tidak lupa dapat memanfaatkan jaminan sosial," katanya.
Peserta calon pekerja yang mengikuti OPP di BP2MI Cilacap, kata Sofia, telah difasilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 8 ayat 3 huruf c, yang menjelaskan bahwa Pelindungan teknis yakni berupa jaminan sosial.
Turut hadir pada sosialisasi dan simbolis tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap dan jajarannya, serta perwakilan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berproses di BP2MI Cilacap.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB