BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI Cilacap pastikan lindungi pekerja migran Indonesia
Minggu, 24 Maret 2024 17:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan bersama BP2MI Cilacap menyelenggarakan sosialisasi dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para calon pekerja migran Indonesia yang melaksanakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). BP2MI Cilacap merupakan unit pelaksana teknis dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Cilacap memastikan akan memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia dan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi mengenai program kepada mereka.
BPJS Ketenagakerjaan bersama BP2MI Cilacap menyelenggarakan sosialisasi dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para calon pekerja migran Indonesia yang melaksanakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). BP2MI Cilacap merupakan unit pelaksana teknis dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pimpinan BP2MI menjelaskan bahwa upaya pelindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia salah satunya adalah dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Beliau juga mengingatkan kepada calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja dengan baik di negara penempatan. Tidak lupa Ia berpesan agar mengelola keuangan, sehingga tidak habis untuk kegiatan konsumtif saja.
"Jaminan sosial ini diharapkan dapat melindungi para calon pekerja migran Indonesia ketika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Semoga semua bisa berangkat dan bekerja dengan baik hingga selesai kontrak. Semoga semua sukses dan apa yang dicita-citakan bisa tercapai," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap Sofia Nur Hidayati mengungkapkan tentang pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Beberapa risiko seperti kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia pun, dapat di klaim bahkan oleh keluarga korban.
"Untuk mengklaim jaminan sosial, juga telah dipermudah dengan pengurusan secara mandiri. Kami berharap ketika bekerja, dan terjadi musibah yang tidak diinginkan, kalian tidak lupa dapat memanfaatkan jaminan sosial," katanya.
Peserta calon pekerja yang mengikuti OPP di BP2MI Cilacap, kata Sofia, telah difasilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 8 ayat 3 huruf c, yang menjelaskan bahwa Pelindungan teknis yakni berupa jaminan sosial.
Turut hadir pada sosialisasi dan simbolis tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap dan jajarannya, serta perwakilan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berproses di BP2MI Cilacap.
BPJS Ketenagakerjaan bersama BP2MI Cilacap menyelenggarakan sosialisasi dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para calon pekerja migran Indonesia yang melaksanakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). BP2MI Cilacap merupakan unit pelaksana teknis dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pimpinan BP2MI menjelaskan bahwa upaya pelindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia salah satunya adalah dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Beliau juga mengingatkan kepada calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja dengan baik di negara penempatan. Tidak lupa Ia berpesan agar mengelola keuangan, sehingga tidak habis untuk kegiatan konsumtif saja.
"Jaminan sosial ini diharapkan dapat melindungi para calon pekerja migran Indonesia ketika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Semoga semua bisa berangkat dan bekerja dengan baik hingga selesai kontrak. Semoga semua sukses dan apa yang dicita-citakan bisa tercapai," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap Sofia Nur Hidayati mengungkapkan tentang pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Beberapa risiko seperti kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia pun, dapat di klaim bahkan oleh keluarga korban.
"Untuk mengklaim jaminan sosial, juga telah dipermudah dengan pengurusan secara mandiri. Kami berharap ketika bekerja, dan terjadi musibah yang tidak diinginkan, kalian tidak lupa dapat memanfaatkan jaminan sosial," katanya.
Peserta calon pekerja yang mengikuti OPP di BP2MI Cilacap, kata Sofia, telah difasilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 8 ayat 3 huruf c, yang menjelaskan bahwa Pelindungan teknis yakni berupa jaminan sosial.
Turut hadir pada sosialisasi dan simbolis tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap dan jajarannya, serta perwakilan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berproses di BP2MI Cilacap.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB
Delapan kelurahan terima penghargaan Sadar BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang 2024
27 December 2024 15:19 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB