Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, siap memberikan keterangan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan salah satu caleg Partai Demokrat Kudus ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berdasarkan pokok permohonan yang dimohonkan oleh Partai Demokrat, bahwa terdapat selisih perolehan suara disebabkan terjadinya penambahan suara Partai Demokrat di Kecamatan Gebog," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus Imam Subandi di Kudus, Jumat.

Lokasi yang disengketakan, menurut dia, ada 21 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Desa Gondosari, Kedungsari, dan Rahtawu.

TPS di Desa Gondosari terdapat 17 TPS, kemudian di Desa Kedungsari tersebar di satu TPS, dan Desa Rahtawu tersebar di tiga TPS.

Untuk TPS di Desa Gondosari, meliputi TPS 1, 2, 3, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, dan 19, di Desa Kedungsari hanya di TPS 39, dan Desa Rahtawu di TPS 14,15, dan 16.

Dalam rangka mempersiapkan PHPU di MK, maka Bawaslu Kudus juga diundang mengikuti rapat kerja teknis bidang perundang-undangan dan advokasi hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Jakarta selama empat hari, yakni Selasa (23/4) hingga Jumat (26/4).

Hal itu, kata dia, bertujuan untuk menyusun keterangan tertulis pada saat pengawasan tahapan pemilu tentang adanya permohonan PHPU yang telah diregistrasi oleh MK pada tanggal 23 April 2024.

"Kami beserta staf juga melakukan peninjauan ulang hasil keterangan tertulis PHPU Pileg 2024 yang disampaikan kepada Bawaslu RI," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan pengumpulan alat bukti hasil pengawasan dan proses penanganan pelanggaran.

Bawaslu RI sendiri melakukan pendampingan proses penulisan keterangan tertulis, ketika nantinya majelis MK meminta bukti dan keterangan tertulis Bawaslu dapat disampaikan dengan benar dan jelas sesuai fakta

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol juga membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan Caleg Partai Demokrat Kudus ke MK, terkait adanya selisih hasil penghitungan suara saat Pemilu Legislatif 2024.

"Gugatan dari caleg Partai Demokrat Kabupaten Kudus sudah diajukan ke MK, sehingga KPU RI meminta kami mempersiapkan diri," ujarnya.

Alat bukti yang akan disiapkan, yakni mulai dari formulir C hasil, daftar hadir, nantinya juga akan dikoordinasikan dengan mantan anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk dimintai kronologinya yang ditandatangani di atas materai.

Baca juga: Bawaslu: Caleg tawarkan hadiah divonis 3 bulan penjara pidana pemilu