Aplikasi JMO permudah layanan peserta BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 29 April 2024 11:01 WIB
Aplikasi JMO memberikan kemudahan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak perlu harus datang ke kantor untuk mengajukan klaim, karena aplikasi JMO dapat diakses dari mana saja. ANTARA/Ist
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki aplikasi bernama Jamsostek Mobile (JMO) untuk mempermudah peserta dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta dapat mengakses aplikasi JMO dari mana saja, tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko atau yang akrab dipanggil Iko menjelaskan aplikasi JMO bertujuan untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor.
"BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan era digitalisasi dengan menghadirkan aplikasi JMO. Melalui aplikasi JMO, peserta bisa mengajukan klaim dimana pun berada tanpa harus datang ke kantor dan proses pengajuannya pun tidak lebih dari 15 menit. Peserta tinggal siapkan data-data yang nantinya diupload melalui aplikasi tersebut,” jelas Iko.
Selain untuk pengajuan klaim, aplikasi JMO memiliki fitur-fitur lain seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun JP, informasi seputar program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, dan berbagai fitur menarik lainnya.
Salah satu fitur lain di aplikasi JMO, lanjut Iko, adalah Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Sertakan merupakan gerakan nasional dalam rangka turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja BPU. Melalui menu Sertakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki aplikasi JMO dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitarnya untuk menjadi peserta.
Iko menyampaikan melalui Sertakan, para pekerja seperti supir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, hingga hansip dapat kita daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang peduli terhadap para pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," tutup Isnavodiar Jatmiko.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko atau yang akrab dipanggil Iko menjelaskan aplikasi JMO bertujuan untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor.
"BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan era digitalisasi dengan menghadirkan aplikasi JMO. Melalui aplikasi JMO, peserta bisa mengajukan klaim dimana pun berada tanpa harus datang ke kantor dan proses pengajuannya pun tidak lebih dari 15 menit. Peserta tinggal siapkan data-data yang nantinya diupload melalui aplikasi tersebut,” jelas Iko.
Selain untuk pengajuan klaim, aplikasi JMO memiliki fitur-fitur lain seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun JP, informasi seputar program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, dan berbagai fitur menarik lainnya.
Salah satu fitur lain di aplikasi JMO, lanjut Iko, adalah Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Sertakan merupakan gerakan nasional dalam rangka turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja BPU. Melalui menu Sertakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki aplikasi JMO dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitarnya untuk menjadi peserta.
Iko menyampaikan melalui Sertakan, para pekerja seperti supir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, hingga hansip dapat kita daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang peduli terhadap para pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," tutup Isnavodiar Jatmiko.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB