Purwokerto (ANTARA) - Kepala Cabang BNI Purwokerto Fudji Atmoko mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan manfaat tambahan bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Kami dari pihak BNI yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memang diwajibkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang mendapatkan fasilitas KUR," kata Fudji Atmoko saat penyerahan secara simbolis santunan Program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris debitur KUR di BNI Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Di samping bunganya murah, kata dia, debitur KUR juga dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bisa ajukan klaim ketika terjadi risiko.

Terkait dengan hal itu, dia meminta pegawai BNI yang menangani KUR untuk menyampaikan kepada setiap debitur KUR bahwa mereka mendapatkan perlindungan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ditemui usai acara, Fudji mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, setiap debitur KUR wajib dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengakui jumlah debitur KUR di BNI Cabang Purwokerto hingga saat ini mencapai kisaran 2.600 orang yang merupakan pelaku usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banyumas. Dari jumlah itu 222 orang karena mengikuti program tersebut sejak dilaksanakan tahun 2022.

"Tapi turunannya adalah karyawan-karyawan dari toko atau UMKM itu nanti juga kita daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena punya manfaat, dan manfaatnya tadi sudah disampaikan, dari ahli waris juga tidak menyangka akan bisa mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta," katanya.

Dalam hal ini, santunan program JKM dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta tersebut diserahkan kepada Tustiyati selaku ahli waris almarhum Wirya Miarjo yang merupakan pemilik Toko Sembako Wirya Miarja dan debitur KUR BNI Cabang Purwokerto.

Tustiyati mengakui almarhum suaminya belum lama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meskipun toko sembakonya didirikan sejak tahun 2008.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto mengatakan debitur KUR beserta pekerjanya merupakan Penerima Upah (PU), sehingga ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup membayar iuran sebesar Rp11.500 per bulan untuk mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM.

Akan tetapi jika bukan penerima upah, kata dia, iuran yang harus dibayarkan untuk Program JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan.

Berdasarkan data, jumlah debitur KUR yang sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara mencapai 2.543 orang.

Baca juga: May Day 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cilacap serahkan santunan ke ahli waris peserta