BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan realisasikan klaim JHT Rp111,4 miliar
Rabu, 24 Juli 2024 16:22 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Dedi Dermawan. (ANTARA/Kutnadi)
Pekalongan (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Jawa Tengah menyebut selama Januari-Juli 2024, merealisasikan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp111,4 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Dedi Dermawan di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa klaim tersebut diberikan kepada 3.075 peserta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMo).
"Untuk sisanya yang mencairkan klaim secara online (daring) ada 3.900 orang dan manual atau datang ke kantor sebanyak 2.100 orang," katanya.
Menurut dia, penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile hingga akhir Mei 2024, meningkat sebesar 10,2 persen dari tahun sebelumnya.
"Manfaat penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile ini tidak hanya untuk pencairan klaim saja," katanya.
Dedi Dermawan menyebutkan aplikasi Jamsostek Mobile juga bisa menjadi sarana pengawasan penerima upah pada perusahaan.
Melalui aplikasi itu, kata dia, para peserta penerima upah bisa mengecek laporan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan yang dilakukan perusahaan.
"Jamsostek Mobile ini adalah aplikasi resmi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud transparansi mengenai saldo, program, upah tenaga kerja, dan lain-lain kepada peserta," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan berikan SJK tenaga kerja di Temanggung
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Dedi Dermawan di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa klaim tersebut diberikan kepada 3.075 peserta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMo).
"Untuk sisanya yang mencairkan klaim secara online (daring) ada 3.900 orang dan manual atau datang ke kantor sebanyak 2.100 orang," katanya.
Menurut dia, penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile hingga akhir Mei 2024, meningkat sebesar 10,2 persen dari tahun sebelumnya.
"Manfaat penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile ini tidak hanya untuk pencairan klaim saja," katanya.
Dedi Dermawan menyebutkan aplikasi Jamsostek Mobile juga bisa menjadi sarana pengawasan penerima upah pada perusahaan.
Melalui aplikasi itu, kata dia, para peserta penerima upah bisa mengecek laporan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan yang dilakukan perusahaan.
"Jamsostek Mobile ini adalah aplikasi resmi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud transparansi mengenai saldo, program, upah tenaga kerja, dan lain-lain kepada peserta," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan berikan SJK tenaga kerja di Temanggung
Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB