BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan realisasikan klaim JHT Rp111,4 miliar
Rabu, 24 Juli 2024 16:22 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Dedi Dermawan. (ANTARA/Kutnadi)
Pekalongan (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Jawa Tengah menyebut selama Januari-Juli 2024, merealisasikan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp111,4 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Dedi Dermawan di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa klaim tersebut diberikan kepada 3.075 peserta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMo).
"Untuk sisanya yang mencairkan klaim secara online (daring) ada 3.900 orang dan manual atau datang ke kantor sebanyak 2.100 orang," katanya.
Menurut dia, penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile hingga akhir Mei 2024, meningkat sebesar 10,2 persen dari tahun sebelumnya.
"Manfaat penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile ini tidak hanya untuk pencairan klaim saja," katanya.
Dedi Dermawan menyebutkan aplikasi Jamsostek Mobile juga bisa menjadi sarana pengawasan penerima upah pada perusahaan.
Melalui aplikasi itu, kata dia, para peserta penerima upah bisa mengecek laporan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan yang dilakukan perusahaan.
"Jamsostek Mobile ini adalah aplikasi resmi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud transparansi mengenai saldo, program, upah tenaga kerja, dan lain-lain kepada peserta," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan berikan SJK tenaga kerja di Temanggung
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Dedi Dermawan di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa klaim tersebut diberikan kepada 3.075 peserta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMo).
"Untuk sisanya yang mencairkan klaim secara online (daring) ada 3.900 orang dan manual atau datang ke kantor sebanyak 2.100 orang," katanya.
Menurut dia, penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile hingga akhir Mei 2024, meningkat sebesar 10,2 persen dari tahun sebelumnya.
"Manfaat penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile ini tidak hanya untuk pencairan klaim saja," katanya.
Dedi Dermawan menyebutkan aplikasi Jamsostek Mobile juga bisa menjadi sarana pengawasan penerima upah pada perusahaan.
Melalui aplikasi itu, kata dia, para peserta penerima upah bisa mengecek laporan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan yang dilakukan perusahaan.
"Jamsostek Mobile ini adalah aplikasi resmi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud transparansi mengenai saldo, program, upah tenaga kerja, dan lain-lain kepada peserta," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan berikan SJK tenaga kerja di Temanggung
Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemkab Pekalongan salurkan bansos dan layanan terapi pada disabilitas-lansia
16 December 2025 18:32 WIB
Pemkab Pekalongan salurkan bantuan alat pertanian dukung swasembada pangan
11 December 2025 8:37 WIB
Pemkot Pekalongan komitmen perkuat ekonomi kerakyatan di Festival BTK dan Pekan Batik Nusantara
02 December 2025 15:35 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Bupati Temanggung imbau pilih PJTKI legal jika ingin bekerja ke luar negeri
09 December 2025 13:41 WIB
Keluarga bertemu TKI asal Kabupaten Temanggung korban penyiksaan di Malaysia
09 December 2025 8:24 WIB
Keluarga asal Temanggung temui pekerja migran korban penyiksaan majikan di Malaysia
06 December 2025 16:34 WIB
Gubernur Jateng pastikan TKI Temanggung hilang saat ini dalam kondisi sehat
26 November 2025 16:37 WIB
Pemkab Temanggung fasilitasi paspor keluarga TKI korban penyiksaan di Malaysia
26 November 2025 8:32 WIB