BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda sosialisasikan Program MLT
Kamis, 19 September 2024 19:46 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda melakukan sosialisasi Program manfaat layanan tambahan (MLT) di RS. Hermina, Selasa (17/10/2024). ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK masif melakukan sosialisasi Program manfaat layanan tambahan (MLT) dengan harapan semakin banyak pekerja yang bisa mewujudkan mimpi memiliki hunian/rumah melalui program tersebut.
Kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan bersama Bank BTN selaku Bank Penyedia Program MLT di RS. Hermina (17/10/2024) dengan peserta kegiatan di antaranya terdiri dari para karyawan RS. Hermina Pandanaran.
“Kehadiran dari Pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka sosialisasi terkait MLT ini, membuat kami menjadi paham akan manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan dan harapannya kami dapat memanfaatkan program tersebut," kata Dwi Wulan Sari, selaku Manager HRD RS. Hermina Pandanaran.
Antusias para peserta yang mengajukan pertanyaan seputar MLT kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan dan pihak Bank BTN pada kegiatan yang berlangsung tersebut cukup banyak, kegiatan sosialisasi dan edukasi ini berjalan dengan lancar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti mengatakan manfaat layanan tambahan ini merupakan program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja dalam memiliki rumah.
"Program MLT perumahan ini sebagai dukungan dalam menyukseskan Program Sejuta Rumah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja," kata Multanti.
Multanti menjelaskan kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi ini adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJamsostek, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK)," jelasnya.
MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta, serta KPR maksimal Rp500 juta.
"Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai dengan 30 tahun," kata Multanti.
Multanti menambahkan untuk mendapatkan manfaat tersebut peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK selama minimal satu tahun. Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.
“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJAMSOSTEK terdekat untuk informasi lebih lanjut," tutup Multanti.
Kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan bersama Bank BTN selaku Bank Penyedia Program MLT di RS. Hermina (17/10/2024) dengan peserta kegiatan di antaranya terdiri dari para karyawan RS. Hermina Pandanaran.
“Kehadiran dari Pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka sosialisasi terkait MLT ini, membuat kami menjadi paham akan manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan dan harapannya kami dapat memanfaatkan program tersebut," kata Dwi Wulan Sari, selaku Manager HRD RS. Hermina Pandanaran.
Antusias para peserta yang mengajukan pertanyaan seputar MLT kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan dan pihak Bank BTN pada kegiatan yang berlangsung tersebut cukup banyak, kegiatan sosialisasi dan edukasi ini berjalan dengan lancar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti mengatakan manfaat layanan tambahan ini merupakan program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja dalam memiliki rumah.
"Program MLT perumahan ini sebagai dukungan dalam menyukseskan Program Sejuta Rumah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja," kata Multanti.
Multanti menjelaskan kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi ini adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJamsostek, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK)," jelasnya.
MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta, serta KPR maksimal Rp500 juta.
"Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai dengan 30 tahun," kata Multanti.
Multanti menambahkan untuk mendapatkan manfaat tersebut peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK selama minimal satu tahun. Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.
“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJAMSOSTEK terdekat untuk informasi lebih lanjut," tutup Multanti.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB