Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY dan sejumlah serikat pekerja/buruh, dialog bersama dengan pemerintah yang dihadiri langsung Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Ahmad Aziz yang berlangsung di sebuah hotel di Semarang, Rabu (16/10) malam. 

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko serta dari sektor pengusaha seperti kamar dagang dan industri Indonesia (Kadin) Jateng, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), serta sejumlah asosiasi lainnya. 

Di awal kegiatan, Nana Sudjana bersama Isnavodiar Jatmiko menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada dua ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia.

Santunan diterima Syntia Anggraeni yang mewakili Rofi Qotul Madiyah istri dari Alm Ahmad Amnan yang telah meninggal pada 23 Juni 2024. Santunan kematian yang diterima Rp42 juta.

Santunan kematian berikutnya diterima Dewi Yuliana, istri alm Iwan Setyadi yang meninggal pada 27 Juni 2024 dengan besaran yang diterima santunan Jaminan Kematian Rp42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp14.043.040, dan Jaminan Pensiun Rp4.722.000 dengan total Rp60.765.040.

Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko menyampaikan turut berbelasungkawa kepada kedua penerima santunan dan berharap santunan tersebut dapat bermanfaat.

"Turut berduka cita Bu..semoga santunannya bermanfaat untuk Ibu sekeluarga," kata Iko saat itu.

Pada dialog tersebut, Pj Gubernur Jateng banyak mendengarkan keluh kesah juga masukan dari para pekerja/buruh juga pengusaha terkait upah minimum tahun 2025.

"Tolong jangan gunakan istilah upah murah untuk menarik investor ke Jateng. Ini rasanya seperti sakit tidak berdarah," kata pekerja saling menimpali.

Mendengar hal tersebut, Pj Gubernur Jateng mengakui upah murah di Jateng menjadi fakta menarik bagi investor, namun ke depan pihaknya akan lebih mengedepankan istilah lain untuk menarik para investor ke Jateng dengan jaminan iklim usaha di Jateng kondusif.

"Kami akan menggaungkan iklim usaha kondusif di Jateng begitu juga masyarakat Jateng lebih welcome dibandingkan daerah lain, untuk menarik investor," kata Nana.

Nana juga menekankan pentingnya harmonisasi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah, karena merupakan keluarga besar yang saling membutuhkan, sehingga saat terjadi permasalahan harus segera dicarikan solusi.

Nana menambahkan untuk upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 rencananya ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2024, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024.