BPJS Ketenagakerjaan Kudus minta apotek-klinik daftarkan pekerjanya
Jumat, 18 Oktober 2024 16:02 WIB
Kabid Kepesertaan Deden Rinifiandi saat sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada 68 apotek dan klinik yang merupakan perusahaan wajib belum daftar (PWBD) program BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK.)
Kudus (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan pengelola apotek dan klinik di daerah itu untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, karena merupakan perusahaan wajib belum daftar (PWBD) Program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami secara rutin menyampaikan pentingnya dan besarnya manfaat yang diterima ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja yang belum terdaftar," kata Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kudus Deden Rinifiandi di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban mengingatkan pemberi kerja agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya.
Dengan adanya perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja, dapat dijamin atas risiko hilangnya penghasilan bila terjadi risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hari tua, ataupun pensiun.
"Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dalam rangka mengingatkan pengelola apotek dan klinik, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus dan Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah mengadakan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada 68 apotek dan klinik yang merupakan PWBD program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendorong kesadaran pemberi kerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tentunya, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik berupa pemberian informasi program maupun penegakan peraturan kepada pemberi kerja wajib belum daftar.
"Dengan harapan pemberi kerja sadar dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya," ujarnya.
Sementara itu, Muktiati, dari Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah mengungkapkan instansinya bertugas untuk memastikan bahwa pemberi kerja mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan perundang-undangan.
"Kami mengajak pemberi kerja untuk berkomitmen memberikan perlindungan ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya antisipasi atas kerugian bila terjadi kasus kecelakaan kerja selama bekerja," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kudus ingatkan pekerja konstruksi agar didaftarkan jamsostek
"Kami secara rutin menyampaikan pentingnya dan besarnya manfaat yang diterima ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja yang belum terdaftar," kata Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kudus Deden Rinifiandi di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban mengingatkan pemberi kerja agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya.
Dengan adanya perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja, dapat dijamin atas risiko hilangnya penghasilan bila terjadi risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hari tua, ataupun pensiun.
"Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dalam rangka mengingatkan pengelola apotek dan klinik, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus dan Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah mengadakan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada 68 apotek dan klinik yang merupakan PWBD program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendorong kesadaran pemberi kerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tentunya, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik berupa pemberian informasi program maupun penegakan peraturan kepada pemberi kerja wajib belum daftar.
"Dengan harapan pemberi kerja sadar dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya," ujarnya.
Sementara itu, Muktiati, dari Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah mengungkapkan instansinya bertugas untuk memastikan bahwa pemberi kerja mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan perundang-undangan.
"Kami mengajak pemberi kerja untuk berkomitmen memberikan perlindungan ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya antisipasi atas kerugian bila terjadi kasus kecelakaan kerja selama bekerja," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kudus ingatkan pekerja konstruksi agar didaftarkan jamsostek
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
14 November 2024 9:03 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB