Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mencatat 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diungkap di berbagai wilayah di provinsi ini pada periode 1 hingga 20 November 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Jumat, mengatakan, enam dari 28 kasus tersebut merupakan TPPO yang berkaitan dengan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

Sementara sisanya, lanjut dia, berkaitan dengan pengungkapan TPPO di dalam negeri.

"Untuk TPPO yang kasusnya berkaitan dengan pengiman PMI ke luar negeri sudah ditetapkan dua tersangka serta empat orang menjadi terlapor," katanya.

Dua kasus TPPO yang sudah menetapkan tersangka, lanjut dia, masing-masing ditangani oleh Polres Cilacap dan Pati.

Menurut dia, tersangka maupun terlapor dalam kasus pengiriman PMI ilegal tersebut ada yang merupakan pimpinan perusahaan dan ada pula yang merupakan perorangan.

"Modus nya penipuan lowongan kerja serta penyalahgunaan dokumen visa untuk bekerja," ujarnya.

Para PMI, lanjut dia, dikirim ke sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura, dan Australia, untuk dijadikan asisten rumah tangga.

Adapun modus para pelaku, kata dia, korban diminta membayar Rp35 juta hingga Rp60 juta jika akan diberangkatkan ke luar negeri.

Padahal, menurut dia, para pelaku ini tidak mempunyai izin legal untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

Baca juga: Sekda Jateng: Tingkatkan sosialisasi hingga RT/RW cegah TPPO