"Ada yang diusulkan dan saat ini tengah dibahas di pusat. Seluruhnya badan usaha," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng I Sakli Anggoro di Semarang, Selasa.

Sakli menyebutkan badan usaha yang dilaporkan tersebut berjumlah lebih dari dua dan seluruhnya berdomisili di Kota Semarang.

Ia mengaku belum dapat menyebutkan badan usaha terkait karena saat ini masih tahap pendalaman dan pengumpulan bukti.

"Bisa saja setelah diperiksa, badan usaha bersangkutan tidak terbukti," kata Sakli.

Di tahun 2012, jumlah wajib pajak badan usaha yang masuk dalam penyelidikan dan penyidikan berjumlah lima, tiga di antaranya sudah dilakukan penyidikan.

"Badan usaha tersebut seluruhnya ada di Semarang dan bergerak di sektor perdagangan," katanya.

Modusnya, lanjut Sakli adalah badan usaha terkait tidak melapor pajak secara sebenarnya dan menggunakan faktur tidak sah.

Sakli menambahkan pihaknya menjadwalkan 5 Maret tahun ini akan menggelar bulan panutan untuk memberikan apreasisi kepada 100 badan usaha yang membayar pajak terbesar.

Bulan panutan yang dimaksudkan untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak badan usaha tersebut akan dilakukan di Kantor Pajak Semarang Timur.

Untuk wajib pajak orang pribadi, Sakli menambahkan bahwa potensinya masih tinggi karena kontribusinya baru dua persen dan ditargetkan tahun ini akan bertambah satu persen.

"Kami sudah petakan orang pribadi yang memiliki aset besar dan belum membayar pajak. Penambahan akan dilakukan bertahap, tahun ini ditarget tambah satu persen" demikian Sakli Anggoro.