Menunggu KPU Selesaikan DPT Pemilu 2014
Senin, 25 November 2013 16:20 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) didampingi anggota KPU Hadar Nafis Gumay (kiri) dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah (tengah) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10). KPU meminta Ke
Menjelang pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPRD pada tanggal 9 April 2014, permasalahan DPT hingga saat ini juga belum terselesaikan.
Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilu terus mendapat desakan agar secepatnya menyelesaikan permasalahan tersebut dan KPU telah berusaha sekuat tenaga untuk mewujudkan DPT yang lengkap dan telah beberapa kali mengalami perbaikan DPT.
Permasalahan yang dihadapi KPU cukup kompleks, bukan saja karena daftar pemilih ganda, melainkan juga masalah nomor induk kependudukan (NIK) yang harus dicantumkan dalam sistem daftar pemilih (sidalih).
Guna menyelesaikan NIK invalid, terutama bagi pemilih yang belum memiliki NIK, KPU tidak bisa bekerja sendiri karena NIK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan di masing-masing daerah.
NIK tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian dan keaslian identitas pemilih. Untuk itu, KPU harus menunggu kinerja Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah provinsi (Dinas Kependudukan) untuk menuntaskan masalah tersebut.
Secara nasional, pemilih yang memiliki masalah NIK sekitar 10,4 juta jiwa. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi kecurangan yang dapat mengakibatkan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berlangsung tidak jujur dan adil.
Guna mengatasi permasalahan DPT dan NIK tersebut, KPU melakukan penyisiran melalui panitia pemungutan suara di tingkat desa/kelurahan.
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah M. Hakim Junaidi menyebutkan sebanyak 520.000 NIK pada DPT Pemilu 2014 di Jateng dinyatakan bermasalah.
Ia mengatakan bahwa KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah melakukan penyisiran terhadap NIK bermasalah hingga 24 November 2013. Pihaknya masih menunggu apakah nantinya berdasarkan fakta masih ada perubahan atau tidak terkait dengan hasil penyisiran.
Menyinggung warga yang tidak mempunyai NIK apakah bisa memilih, dia mengatakan bahwa pihaknya belum tahu karena hal itu kewenangan KPU Pusat.
"Namun, makna tidak mempunyai NIK belum tentu dia bukan pemilih, tinggal mau mengutamakan syarat administrasi atau faktual," katanya.
Secara pribadi, kata dia, dirinya akan mengutamakan yang faktual. Selama orangnya memenuhi sebagai pemilih walaupun secara administrasi ada yang kurang tetap harus bisa memilih.
"Jangan dihilangkan hak pilihnya karena bisa kasus pidana. Jika ada orang dengan sengaja menghilangkan hak pilih seseorang, pidana dan syarat pemilih tidak ada keharusan punya KTP," katanya.
DPT Bertambah
Berdasarkan daftar pemilih tetap hasil perubahan yang ditetapkan pada awal November 2013, jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, bertambah sebanyak 424 pemilih, yakni dari 581.215 pemilih menjadi 581.639 pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung Sujatmiko mengatakan, dari 581.639 pemilih tersebut terdiri atas 290.705 laki-laki dan 290.934 perempuan.
Ia mengatakan, dari 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung, ada lima kecamatan yang jumlah pemilihnya turun, yakni Bejen berkurang satu, Selopampang (16), Tlogomulyo (13), Ngadirejo (37), dan Kedu (30).
Penambahan pemilih paling banyak di Kecamatan Kaloran sebanyak 87 orang, Kecamatan Gemawang (63), dan Kaloran (63), sedangkan penambahan pemilih terendah di Kecamatan Tretep (3) dan Temanggung (3).
"Jumlah pemilih paling banyak di Kecamatan Temanggung 59.547 orang, sedangkan terendah di Kecamatan Selopampang sebanyak 14.596 orang," katanya.
Ia mengatakan, dari DPT tersebut KPU telah menyelesaikan sejumlah permasalahan, antara lain data ganda, tanpa NIK, tanpa nomor kartu keluarga, tanpa tanggal lahir, dan tanpa status perkawinan.
"Diperlukan keaktifan warga untuk melaporkan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat bila ditemukan warga yang tercecer, yakni warga memenuhi persyaratan. Namun, tidak dimasukkan dalam DPT atau sebaliknya," katanya.
Ia mengatakan bahwa DPT tersebut masih akan bergerak, ada penambahan atau pengurangan, dan perbaikan terakhir beberapa hari sebelum hari-H pencoblosan pada 9 April 2014 melalui DPT Khusus yang dikeluarkan KPU provinsi.
Sujatmiko menuturkan, berdasarkan rekapitulasi hasil penyisiran KPU Kabupaten Temanggung pada hari Jumat (22/11), dari 2.391 data pemilih invalid, sebanyak 379 pemilih belum memiliki NIK.
Ia mengatakan bahwa hasil penyisiran tersebut telah dilaporkan ke KPU Provinsi Jateng dan sejumlah pemilih yang tidak mempunyai NIK tersebut telah dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Temanggung dan dipastikan mereka segera mendapatkan NIK.
"Mereka yang belum memiliki NIK tersebut sudah kami komunikasikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan sipil 'by name by adress' dan Disdukcapil menyanggupi segera menerbitkan NIK. Setelah itu tidak ada pemilih di Temanggung yang NIK-nya invalid," katanya.
Apabila ada warga Temanggung yang mempunyai hak pilih tetapi belum tercantum dalam DPT, diharapkan segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat sehingga yang bersangkutan bisa diakomodasi hak pilihnya melalui DPT khusus.
Ia berharap ada kerja sama yang baik dari seluruh "stakeholders" agar bersama-sama mengawal perbaikan DPT dengan maksimal supaya Pemilu 2014 lebih baik dan lebih sukses.
"Jumlah DPT ini terus bergerak dan masih bisa berubah, antara lain ada yang menikah sebelum umur 17 tahun, meninggal, dan menjadi anggota TNI/Polri atau sebaliknya," katanya.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Temanggung Sudjarwo yakin persoalan NIK invalid dalam DPT tidak akan berdampak besar pada partainya.
"Kami menyerahkan masalah DPT pada KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Temanggung," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Ngesti-Arifah ditetapkan sebagai paslon terpilih Pilkada Kabupaten Semarang
10 January 2025 7:42 WIB
Terpopuler - Pumpunan
Lihat Juga
"Sepenggal Kisah" BPJS Ketenagakerjaan bagi penggali kubur dan pemandi jenazah
22 November 2024 21:06 WIB