![Logo Header Antaranews Jateng](https://jateng.antaranews.co/img/logo-antarajateng.jpg)
282 Napi di Jateng Peroleh Remisi Natal
Jumat, 25 Desember 2015 08:18 WIB
![Image Print](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2015/12/20151225081840da.jpg)
Menurut dia, remisi Natal ini hanya khusus diperoleh narapidana Kristiani.
Adapun besaran pengurangan masa hukuman, lanjut dia, juga bervariasi, tergantung lamanya menjalani penahanan.
"Siapa saja yang memperoleh remisi ada yang ditentukan oleh Kemenkumham pusat karena sifatnya khusus," katanya.
Surat keputusan remisi tersebut, kata dia, akan diserahkan secara simbolis pada 25 Desember 2015 di masing-masing LP.
Selain remisi khusus hari raya keagamaan, kata dia, para narapidana yang telah memenuhi syarat juga memperoleh remisi peringatan kemerdekaaan dan remisi dasawarsa.
Sekitar empat ribu lebih narapidana dari berbagai LP di Jawa Tengah tercatat memperoleh remisi dasawarsa.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2025