Logo Header Antaranews Jateng

282 Napi di Jateng Peroleh Remisi Natal

Jumat, 25 Desember 2015 08:18 WIB
Image Print
Ilustrasi - Narapidana mendapat remisi dalam rangka Hari Natal (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)
"Ada 282 warga binaan yang tersebar di seluruh LP di Jawa Tengah," kata Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Jateng Bambang Sumardiono di Semarang, Kamis.

Menurut dia, remisi Natal ini hanya khusus diperoleh narapidana Kristiani.

Adapun besaran pengurangan masa hukuman, lanjut dia, juga bervariasi, tergantung lamanya menjalani penahanan.

"Siapa saja yang memperoleh remisi ada yang ditentukan oleh Kemenkumham pusat karena sifatnya khusus," katanya.

Surat keputusan remisi tersebut, kata dia, akan diserahkan secara simbolis pada 25 Desember 2015 di masing-masing LP.

Selain remisi khusus hari raya keagamaan, kata dia, para narapidana yang telah memenuhi syarat juga memperoleh remisi peringatan kemerdekaaan dan remisi dasawarsa.

Sekitar empat ribu lebih narapidana dari berbagai LP di Jawa Tengah tercatat memperoleh remisi dasawarsa.

Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025