BPJS Ketenagakerjaan rangkul PKU Sukoharjo sebagai PLKK
Jumat, 29 Juni 2018 17:23 WIB
Sukoharjo (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surakarta merangkul Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
"PLKK ini adalah sebutan untuk rumah sakit atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja," kata Kepala Bidang Pemasaran Peserta Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Sri Sudarmadi di sela penandatanganan nota kesepahaman di RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo, Jumat.
Ia mengatakan apabila ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat dibawa ke salah satu PLKK dengan menunjukan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan langsung mendapatkan pengobatan kelas 1 jika PLKK-nya merupakan RSUD atau negeri dan kelas 2 untuk RS swasta," katanya.
Ia mengatakan untuk mekanisme pembayaran, pihak PLKK yang menagihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga peserta atau perusahaan tidak perlu membayar terlebih dahulu.
"Ini juga berlaku untuk biaya kontrol yang dibutuhkan menurut rekomendasi dokter," katanya.
Ia mengatakan saat ini PLKK yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 69, terdiri dari Klinik, Puskesmas, dan RS.
Ia berharap dengan bertambahnya PLKK tersebut peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa makin mudah untuk segera mendapatkan pertolongan.
Sementara itu, selain kemudahan dalam pengobatan di PLKK, dikatakannya, ada manfaat lain yg dapat diterima oleh peserta yang mengalami kecelakaan kerja khususnya bagi yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja yaitu program "return to work" (RTW).
"RTW ini artinya pendampingan untuk para peserta yang cacat atau berpotensi cacat akibat mengalami risiko kecelakaan kerja sehingga dapat kembali bekerja. Apabila peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, ia akan mendapatkan pendampingan dan pelatihan sehingga dapat bekerja kembali di posisi sebelumnya. Atau jika dengan cacatnya tidak memungkinkan kembali bekerja di posisi sebelumnya, ia akan dipekerjakan kembali di posisi yang memungkinkan," katanya.
Ia mengatakan RTW ini hanya berlaku bagi peserta yang perusahaannya menandatangani perjanjian untuk berkomitmen mendukung program ini.
"Oleh karena itu, kami mengimbau perusahaan yang belum menandatangani perjanjian untuk mendukung RTW ini agar segera menandatangani perjanjian tersebut," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025