Logo Header Antaranews Jateng

Dana BPJS Ketenagakerjaan cukup dan aman untuk bayar klaim

Senin, 27 Agustus 2018 18:08 WIB
Image Print
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darwanto (paling kanan) dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Moch.Triyono (dua dari kiri) seusai penandatangan kerja sama dengan Perhutani Divre Jateng di Semarang, Senin. (Foto: Nur Istibsaroh)
Semarang (Antaranews Jateng) - Dana peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) mencapai Rp32 triliun dan dana tersebut dapat diakses untuk pembayaran klaim peserta.

"Itu (dana peserta Rp32 triliun) dari dua program yang dapat diakses peserta untuk pembayaran klaim, sementara dana peserta dari seluruh program BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp320 triliun termasuk di dalamnya Jaminan Hari Tua," kata Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darwanto di Semarang, Senin.

Besarnya dana peserta tersebut, lanjut Eko, menjadikan BPJS Ketenagakerjaan sangat cukup dan aman membayarkan klaim peserta saat terjadi risiko karena kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

"BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi negara yang berbeda dengan asuransi lainnya. Di BPJS Ketenagakerjaan sisa klaim kembali ke dana program," kata Eko.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Moch. Triyono menambahkan dengan banyaknya dana peserta, menjadikan BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan jaminan kepada para peserta.

Untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja, lanjut Triyono, dapat berobat sampai sembuh dan mendapat perawatan di kelas 1 (rumah sakit pemerintah) atau yang setara dengan kelas 2 (rumah sakit swasta). 

Selama tidak mampu bekerja, pada 6 bulan pertama mendapatkan santunan 100 persen gaji yang dilaporkan, 6 bulan kedua mendapatkan 75 persen dari gaji yang dilaporkan, dan bulan seterusnya 50 persen dari gaji yang dilaporkan, sampai bisa kerja atau dinyatakan cacat total tidak dapat bekerja atau meninggal dunia.

Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan catat total sehingga tidak dapat bekerja, mendapatkan haknya 56 kali dari gaji yang dilaporkan.

Sementara yang meninggal dunia karena kecelakaan, ahli waris mendapatkan hak 48 kali dari gaji yang dilaporkan; meninggal dunia biasa-bukan karena kecelakaan kerja, mendapatkan santunan Rp24 juta.

"BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga tengah menggondok revisi PP Nomor 44 untuk terus meningkatkan jaminan peserta," kata Triyono.

Program BPJS Ketenagakerjaan antara lain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2025