Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan jangan ambil risiko tak sertakan pekerja

Rabu, 28 November 2018 09:00 WIB
Image Print
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Suwilwan Rachmat saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: Aris Wasita)
Solo (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surakarta mengingatkan setiap perusahaan tidak mengambil risiko dengan tidak mengikutsertakan setiap karyawannya dalam jaminan sosial tenaga kerja.

"Oleh karena itu, sampai saat ini kami masih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Suwilwan Rachmat di Solo, Rabu.

Ia mencotohkan jika perusahaan tersebut memiliki 100 karyawan dan hanya 50 di antaranya yang diikutsertakan pada jaminan sosial maka 50 karyawan yang tidak diikutsertakan menjadi risiko perusahaan tersebut.

"Padahal jika semua didaftarkan, keuntungan bisa diperoleh perusahaan maupun karyawan," katanya.

Seperti program pensiun yang sifatnya jangka panjang, menurut dia, untuk peserta tetap setiap bulannya sudah bisa memperoleh manfaat berkala.

"Walaupun baru ikut 1 bulan maka ahli waris atau si peserta ini sudah dapat pensiunan perbulan,. Selain itu, misalnya baru ikut 1 tahun dan si peserta meninggal dunia maka sudah bisa ikut manfaat berkala," katanya.

Ia mengatakan saat ini yang menjadi sasaran edukasi BPJS Ketenagakerjaan adalah proyek swasta maupun pemerintah.

"Sekarang kan sedang gencar-gencarnya pelaksanaan proyek. Kalau untuk jasa kontruksi di wilayah Soloraya, kami juga gencar memberikan edukasi dan melakukan komunikasi dengan Pemda dan Kejaksaan," katanya.

Ia menilai secara umum kondisi di Soloraya cukup bagus karena terjalinnya koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemda terkait. 

Sementara itu, terkait dengan kepesertaan pekerja proyek, akan dilaksanakan selama proyek tersebut berlangsung.

"Kami cover berdasarkan lamanya proyek, misalnya 6 bulan maka selama itu akan kami cover," katanya.

Sebelumnya, Willy menyampaikan selama tahun 2018, di sektor jasa konstruksi telah terjadi sembilan kasus kecelakaan kerja, empat di antaranya meninggal dunia, sedangkan klaim yang dibayarkan mencapai Rp397.277.302.

Menurut dia, selama tahun 2018 jumlah proyek yang terdaftar sudah mencapai 611 proyek.

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2025