Logo Header Antaranews Jateng

Izin usaha, diwajibkan jadi peserta jaminan sosial Ketengakerjaan

Jumat, 14 Desember 2018 08:30 WIB
Image Print
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Tengah dan DIY dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah. (Foto: Nur Istibsaroh)
Semarang (Antaranews Jateng) - Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Tengah dan DIY Moch. Triyono mengatakan bahwa pengurusan izin baru maupun perpanjangan oleh pelaku usaha, diwajibkan menjadi peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan.

"Pengajuan perizinan baru maupun perpanjangan disyaratkan menjadi peserta (jaminan sosial ketenagakerjaan, red.) dengan tujuan agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya," kata Moch Triyono di Semarang, Kamis.

Untuk lebih mengoptimalkan regulasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Menurut Moch. Triyono dengan adanya payung hukum tersebut, maka DPMPTSP bisa meminta kepada pelaku usaha bisa memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya.

"Saat perpanjangan izin atau pengurusan baru, akan dicek apakah sudah terdaftar (menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, red.) atau belum," katanya.

Saat ini, total pemberi kerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jateng-DIY mencapai 66.339 perusahaan dengan 1.839.432 tenaga kerja (penerima upah).

Kepala DPM PTSP Jawa Tengah Prasetyo Ariwibowo menambahkan pihaknya berharap ke depan para pekerja khususnya di sektor formal sudah terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami ingin semua terlindungi. Bisa lebih tenang dalam bekerja, perlahan kesejahteraan juga akan meningkat," kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan justru akan berdampak positif kepada pengusaha karena pekerja tenang bekerja dan produktivitas juga meningkat. 

 

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025