Pembangunan Mapolres Kudus digugat
Jumat, 14 Desember 2018 20:33 WIB
Apakah patut institusi penyelengara pemerintahan sebagai pelanggar hukum. Perlu dipertanyakan asas kepatutannya sebagai penyelenggara pemerintahan yang baikKudus (Antaranews Jateng) - Dua warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus terkait dengan pembangunan Markas Polres Kudus yang diduga melanggar aturan tentang lingkungan hidup.
Kedua warga Kabupaten Kudus yang mengajukan gugatan tersebut, yakni Achmad Fikri dan Soleh Isman.
Menurut Achmad Fikri di Kudus, Jumat, sebelum mengajukan gugatan, pihaknya sudah berupaya menyampaikan somasi pada 6 Agustus dan 6 September 2018 kepada Pemkab Kudus.
Akan tetapi, somasi tersebut tidak ada tanggapan dari pemerintah daerah setempat.
Untuk itu, kata dia, dirinya terdorong untuk mengajukan gugatan perdata terkait dengan dugaan pelanggaran aturan tentang lingkungan hidup ke PN Kudus.
Gugatan dilayangkan pada taggal 12 Desember 2018 dan mendapatkan nomor register Perkara Perdata Nomor 60/Pdt-G/2018/PN Kudus.
Hal itu, lanjut dia, menjadi upayanya terhadap penegakan supremasi hukum agar aturan dijadikan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan bagi masyarakat agar bisa mematuhi aturan hukum sebagai hak dan kewajiban, tanpa terkecuali untuk institusi pemerintahan maupun institusi penegak hukum.
Di dalam aturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, katanya, ada kewajiban disusunnva dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi dalam setiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
Hal itu, kata dia, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup nomor 05/2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.
Selain itu, ada pula peraturan pemerintah dan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup lainnya yang mengatur tentang hal tersebut.
Bahkan, kata dia, hingga kini bangunan Mapolres Kudus itu juga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagaimana diatur di dalam Perda Kabupaten Kudus nomor 14/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 15/2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
"Apakah patut institusi penyelengara pemerintahan sebagai pelanggar hukum. Perlu dipertanyakan asas kepatutannya sebagai penyelenggara pemerintahan yang baik," ujarnya.
Gedung Mapolres Kudus di Jalan Kudus-Pati yang berdiri di atas tanah seluas 4.900 meter persegi itu diresmikan 31 Juli 2018 menggantikan Mapolres lama di Jalan Jendral Sudirman Kota Kudus.
Pembangunannya mendapatkan bantuan pendanaan dari Pemkab Kudus, yakni mulai dari hibah tanah dengan APBD 2015, kemudian pembangunan pagar dan pengurukan tanah melalui APBD 2016.
"Lalu pembangunan struktur gedung lewat APBD 2017, pembangunan gedung dengan APBD 2018, serta penyediaan mebel dan perangkatnya dibiayai lewat APBD Perubahan 2018," lanjutnya.
Kesalahan administrasi
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono menjelaskan bahwa terkait perizinan saat ini memang masih proses.
Ia mengakui hal tersebut termasuk dalam kesalahan adminitrasi. Apabila diminta untuk melengkapi, ia menyatakan siap melengkapi perizinan tersebut.
Hasil pemeriksaan BPK, kata dia, juga tidak ada permasalahan.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024