Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan adukan 285 perusahaan ke kejaksaan

Rabu, 20 Februari 2019 15:47 WIB
Image Print
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni (kiri) menyerahkan pra SKK Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Demak Sunarwan, di Semarang, Rabu. (Foto: Nur Istibsaroh)
Semarang (Antaranews Jateng) - BPJS Ketenagakerjaan mengadukan 285 perusahaan kepada kejaksaan karena tidak mendaftarkan tenaga kerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan rincian 44 perusahaan diadukan ke Kejari Semarang, 62 perusahaan ke Kejari Demak, dan 179 perusahaan ke Kejari Grobogan.

"Undang-undang mengatur bahwa seluruh perusahaan baik besar maupun kecil wajib mengikutsertakan tenga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni di sela rapat koordinasi dan penyerahan Pra Surat Kuasa Khusus (SKK) Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dengan Kejaksaan Negeri Semarang dan Kejaksaan Negeri Demak, di Semarang, Rabu.

Regulasi yang ada menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Kerja sama dengan kejaksaan tersebut, lanjut Imron, diharapkan bisa melahirkan penyelesaian seperti bagi perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya atau mendaftarkan sebagian program dan sebagian tenaga kerja bisa secara utuh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Imron dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan bagi pekerja dan juga bagi perusahaan.

Ketua Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samudji mengatakan bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai jasa pengacara negara, maka bertugas melaksanakan sesuai kuasa yang diamanatkan yakni memproses perusahaan yang belum patuh terhadap regulasi.

"Pada tahap awal, kami akan memanggil dan atau kami datangi perusahaan yang telah diadukan kepada kami. Biasanya setelah diberikan penjelasan, mereka akan mematuhi regulasi yang ada dengan mendaftarkan pekerjanya serta ada yang membayarkan iuran yang sebelumnya belum dibayarkan," katanya.

Imron menambahkan dengan koordinasi dengan Kejaksaan, ada tiga hal yang diperoleh yakni penyelesaian tunggakan iuran, penyelesaian perusahaan yang belum mendaftar, dan penyelesaian perusahaan yang mendaftarkan sebagian program serta sebagian tenaga kerja.

Hasil koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Semarang, tambah Imron, setidaknya berhasil diperoleh Rp342 juta yang diperoleh dari pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Kabupaten Grobogan Agus Pribadi menambahkan untuk di wilayah Grobogan sebenarnya memiliki banyak potensi perusahaan yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini jumlah perusahaan yang terdaftar aktif ada 564 perusahaan, sementara perusahaan wajib belum daftar ada sekitar 600 perusahaan. Kami mengapresiasi untuk perusahaan yang besar justru bagus karena telah mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan seluruh program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Permasalahannya, tambah Agus Pribadi, perusahaan yang kecil dan jumlahnya banyak yang tidak mendaftarkan anggotanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024