Logo Header Antaranews Jateng

Penipu hajatan fiktif khitan massal di Batang ditangkap

Senin, 24 Februari 2020 19:39 WIB
Image Print
Kepala Kepolisian Sektor Batang AKP Asfauri (berdiri, kanan) sedang memeriksa seorang tersangka dugaan kasus penipuan penyelenggaraan khitan massal. ANTARA/HO/Polsek Batang
"Pelaku menyebar undangan kehormatan itu pada sekolah-sekolah, dinas, dan perusahaan (dealer motor). Sebanyak 180 undangan yang sudah disebar pada donatur yang masing-masing dimintai uang sebesar Rp100 ribu
Batang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, meringkus seorang oknum LSM Barata RI berinisial S (40) yang diduga sebagai pelaku utama kasus penipuan penyelenggaraan khitan massal di Gedung Korpri, Kecamatan Batang.

Kepala Polres Batang AKBP Abdul Waras di Batang, Senin, mengatakan bahwa terungkapnya kasus penipuan khitan massal fiktif ini berawal dari adanya laporan para donatur yang dimintai sejumlah uang oleh pelaku untuk kegiatan penyelengaraan acara khitan massal.

"Tersangka ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Tirto, Pekalongan pada Minggu sore (23/2)," katanya.

Baca juga: 9 polres di Jateng tangani penipuan seleksi CPNS, korban setor hingga Rp250 juta

Ia yang didampingi Kepala Polsek Batang Kota AKP Asfauri mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan membuat undangan kehormatan penyelenggaraan khitan massal

Undangan itu dibagikan pada para donatur di wilayah Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, dan Kota Pekalongan.

"Pelaku menyebar undangan kehormatan itu pada sekolah-sekolah, dinas, dan perusahaan (dealer motor). Sebanyak 180 undangan yang sudah disebar pada donatur yang masing-masing dimintai uang sebesar Rp100 ribu," katanya.

Baca juga: Tipu kasir, aksi WNA di toko swalayan Temanggung terekam CCTV

Namun, khitan massal yang dijanjikan oleh pelaku akan digelar pada Minggu (23/2) di Gedung Korpri Kecamatan Batang ternyata hanya fiktif.

Ia mengatakan saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Markas Polsek Batang Kota.

Berdasar pengakuan tersangka, kata dia, gagalnya penyelenggaraan kegiatan khitan massal itu karena uang yang sudah terkumpul dari para donatur sudah habis digunakan oleh tersangka dan dibagikan pada kelompoknya.

"Khitan massal tidak jadi diselenggarakan karena uang yang sudah terkumpul telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka, dan dibagi dengan kelompoknya yang ikut membantu menyebar dan meminta uang pada para donatur," katanya.

Baca juga: Mengaku bisa gandakan uang, dukun dan istri mudanya ditangkap polisi Kudus (Video)
Baca juga: Tipu puluhan pasangan pengantin, pemilik "wedding organizer"ditangkap


Pewarta :
Editor: Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024