Logo Header Antaranews Jateng

Tak pakai masker, Pemkot Semarang hukum pelanggar dengan menyapu jalan

Kamis, 13 Agustus 2020 20:42 WIB
Image Print
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (tengah) ANTARA/ HO-Humas Pemkot Semarang
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang menyiapkan bentuk sanksi sosial berupa menyapu jalan bagi warga yang kedapatan melanggar ketentuan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah di masa pandemi COVID-19.

"Aturan mulai berlaku sejak Jumat (14/8)," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Kamis.

Menurut dia, terdapat tingkatan sanksi yang akan dijatuhkan bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan tersebut, mulai dari teguran, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, menyita kartu identitas, hingga menyapu jalan.

Bagi warga yang melanggar, kata dia, petugas akan meminta warga untuk menyapu jalan selama 15 menit atau ruas sepanjang 100 meter.

Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut bukan berupa denda agar tidak membebani secara ekonomi.

Sanksi yang dijatuhkan itu, lanjut dia, diharapkan dapat memberi efek jera kepada warga yang membandel tidak mau menggunakan masker.

"Masyarakat diharapkan semakin sadar terhadap fungsi masker yang bukan hanya untuk melindungi dirinya sendiri, namun juga lingkungan di sekitarnya," katanya.

Ia meminta masyarakat juga berkomitmen untuk taat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Kita tunjukkan kalau warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi COVID-19," katanya.


Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2024