Logo Header Antaranews Jateng

UMK Kudus 2021 bakal naik menjadi Rp2,290 juta

Kamis, 5 November 2020 16:54 WIB
Image Print
Pekerja di sektor rokok sebelum pandemi COVID-19. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus, Jawa Tengah, pada tahun 2021 bakal mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen menjadi menjadi Rp2.290.995,33, kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto.

"Hasil kesepakatan dengan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus hari ini (5/11), UMK 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp72.543 atau 3,27 persen dari besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp2.218.451,95," ujarnya di Kudus, Kamis.

Ia mengakui pembahasan besaran UMK 2021 oleh anggota Dewan Pengupahan Kudus yang melibatkan forum tripartit dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh memang cukup alot karena berlangsung cukup lama.

Baca juga: Pemkab Batang usulkan UMK 2021 naik 3,27 persen

Selanjutnya, lanjut dia, usulan besaran UMK 2021 sebesar Rp2.290.995,33 akan disampaikan kepada Plt Bupati Kudus untuk diusulkan kepada Gubernur Jateng.

"Besaran angka UMK 2021 tersebut, masih harus menunggu keputusan Plt Bupati Kudus karena dari dewan pengupahan sifatnya hanya usulan untuk menjadi pertimbangan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus Anggit Wicaksono mengungkapkan sejak awal memang disepakati ada kenaikan dengan mempertimbangkan surat keputusan Gubernur yang menyebutkan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 3,27 persen.

Kenaikan tersebut juga mempertimbangkan tingkat inflasi nasional dari tahun ke tahun pada September sebesar 1,42 persen dan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

Adapun perdebatan yang membuat alot, kata dia, terkait pembulatan angka yang diminta oleh perwakilan pekerja karena ketika dibulatkan, maka kenaikannya bisa mencapai 3,4 persen.

Jika dibandingkan besaran UMK tahun 2020 di Kudus, maka kenaikan UMK tahun 2021 lebih rendah karena tahun 2020 kenaikannya sebesar 8,51 persen dari besaran UMK 2019 sebesar Rp2.044.467,75 menjadi Rp2.218.451,95. 

Baca juga: SPSI Banyumas: UMK 2021 harus naik di tengah pandemi
Baca juga: Terkait UMP 2021, Ganjar minta Apindo tidak khawatir ada PHK


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024