Logo Header Antaranews Jateng

BPJAMSOSTEK Purwokerto-Satwasker tingkatkan kepatuhan

Senin, 17 Oktober 2022 17:21 WIB
Image Print
Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto dan Satwasker Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan di salah satu perusahaan. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Purwokerto
Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto menggandeng Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah di wilayah Banyumas dan Purbalingga untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami menggandeng Satwasker Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepada pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Purwokerto Agus Widiyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Dia menjelaskan pengawasan terpadu tersebut dalam rangka menyinergikan fungsi kerja sama kelembagaan untuk memberikan informasi kepada perusahaan dalam menjalankan kewajiban terhadap pekerja.

Ia mengatakan pengawasan yang dilakukan kepada pemberi kerja/badan usaha meliputi Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK), yaitu pemberi kerja/badan usaha yang terindikasi hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja dari seluruh jumlah karyawan yang ada.

Selanjutnya, Perusahaan Daftar Sebagian Upah (PDS Upah), yaitu pemberi kerja/badan usaha yang terindikasi melaporkan data upah karyawannya tidak sesuai dengan jumlah upah yang sesungguhnya.

Selain itu, Perusahaan Daftar Sebagian Program (PDS Program), yaitu pemberi kerja/badan usaha yang terindikasi hanya mendaftarkan sebagian program saja dari program yang mestinya wajib didaftarkan.

"Dalam pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan bersama satwasker, ternyata masih ditemukan beberapa pemberi kerja/badan usaha yang masih masuk dalam kategori PDS Upah, PDS TK, maupun PDS Program," kata Agus.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan untuk pemberi kerja/badan usaha yang masih terindikasi PDS TK, tenaga kerja yang belum terdaftar program BPJAMSOSTEK tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mereka yang masih terindikasi PDS Upah dan PDS Program, kata dia, tenaga kerja tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh karena upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah yang diterimanya atau tidak terpenuhinya hak-haknya tersebut dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaannya.

BPJAMSOSTEK saat ini memiliki lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ia mengatakan kerja sama antara petugas Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto dan Satwasker tersebut akan terus dilakukan sebab hingga saat ini masih terdapat pemberi kerja/badan usaha yang memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang kurang baik.

Ia mengimbau seluruh pekerja memastikan dirinya sudah terlindungi program Jamsostek dan kepada pemberi kerja/badan usaha agar memastikan seluruh karyawannya telah terdaftar dalam program itu.

"Ke depannya kegiatan ini akan terus kami tingkatkan, guna meningkatkan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan," tegas Agus. 

Pewarta :
Editor: Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024