Logo Header Antaranews Jateng

Ricky rasakan keberuntungan menjadi peserta JKN

Jumat, 24 Mei 2024 16:46 WIB
Image Print
Ricky Febrianto merasa beruntung karena dirinya dan keluarga menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mendapatkan fasilitas perlindungan jaminan kesehatan dari perusahaan. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan
Semarang (ANTARA) - Ricky Febrianto (32) mengaku merasa beruntung karena dirinya dan keluarga menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mendapatkan fasilitas perlindungan jaminan kesehatan dari perusahaan.

“Saya bekerja sebagai karyawan dari saya masih lajang sampai sekarang sudah punya dua orang putra. Alhamdulillah meskipun saya sudah berpindah dari perusahaan satu ke perusahaan yang lain, semuanya memberikan saya jaminan kesehatan dengan BPJS Kesehatan,” kata Ricky mengawali ceritanya.

Ricky dan keluarganya merupakan PPU dengan hak kelas dua. Setiap bulannya perusahaan membayarkan iuran JKN sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, untuk 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.

“Dalam dua tahun terakhir ini, anak saya sudah keluar masuk rumah sakit untuk rawat inap. Saya merasa bersyukur karena perusahaan rutin membayarkan iuran JKN sehingga kami karyawannya dapat terus terlindungi kepesertaan JKN dan bisa menggunakannya sewaktu-waktu,” kata Ricky.

Ia mengungkap pada bulan Februari 2024, anak pertamanya yang bernama Rafif (5) harus dilarikan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Waktu itu Rafif sakit demam tinggi. Badannya panas sekali. Lalu saya dan istri membawanya untuk berobat ke Klinik Tanjung. Di sana diberikan obat-obatan untuk menurunkan panas. Namun karena panasnya tidak kunjung turun dan Rafif muntah-muntah akhirnya kami bawa ke IGD Rumah Sakit Elisabeth. Sesampainya di IGD, Rafif langsung ditangani dokter jaga dan mendapatkan perawatan,” cerita Ricky.

Ia mengungkapkan setelah menjalani beberapa tes, Rafif harus masuk ICU dan dokter menjelaskan bahwa putranya terkena Muntaber. Muntaber sendiri merupakan kondisi medis berupa peradangan pada saluran pencernaan yang dapat menimbulkan gejala diare, mual, hingga muntah.

“Rafif dirawat sampai satu minggu di rumah sakit. Waktu itu sempat masuk Ruang ICU juga karena kondisinya yang lemas dan menurun. Saya khawatir sekali tapi alhamdulillah kondisinya semakin baik setelah dirawat beberapa hari. Kami juga tidak mengalami pembatasan hari rawat inap. Anak kami dirawat sampai sembuh,” katanya.

Menurutnya Rafif banyak menjalani serangkaian tes untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Ricky tidak membayarkan biaya tambahan atas pelayanan yang anaknya dapatkan. Semuanya terlindungi Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

“Obat-obatan yang harus Rafif konsumsi juga cukup banyak. Kami tidak membayar obat-obatan tersebut dengan uang pribadi. Semua sudah ditanggung karena kami peserta JKN. Seminggu setelah keluar rumah sakit, kami kontrol lagi ke rumah sakit dan masih tetap sama tanpa biaya tambahan lain-lain,” kata Ricky.

Saat kontrol ia menggunakan sistem antrean online dari Aplikasi Mobile JKN. Sistem Antrean Online membuatnya tidak perlu menunggu lama saat antre karena bisa datang sesuai waktu yang ditentukan pada Aplikasi Mobile JKN.

“Saya rasa dengan Aplikasi Mobile JKN semua jadi mudah dan cepat. Saya tinggal datang sesuai waktu yang telah ditetapkan. Jadi anak saya juga nyaman dan tidak rewel karena tidak perlu berlama-lama di rumah sakit,” kata Ricky.

Ia juga mengungkap pernah datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus penambahan anggota keluarganya. Kanal layanan tatap muka yang ada di BPJS Kesehatan, antara lain Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan, BPJS Keliling, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan BPJS Satu.

Sedangkan untuk Kanal layanan non tatap muka atau yang biasa dikenal BPJS Online yang ada di BPJS Kesehatan, antara lain Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Whatsapp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165, Website BPJS Kesehatan.


Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024