Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Kesehatan Ungaran paparkan manfaat Program JKN ke PKK

Kamis, 18 Juli 2024 16:31 WIB
Image Print
BPJS Kesehatan Cabang Ungaran memberikan sosialisasi kepada Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) di Kelurahan Kesongo terkait manfaat dan layanan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (17/7). Dok. BPJS Kesehatan

Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Ungaran memberikan sosialisasi kepada Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) di Kelurahan Kesongo guna meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terkait manfaat dan layanan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (17/7).

Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Prabowo, berharap dengan mengundang tim penggerak PKK nantinya dapat mendorong masyarakat di lingkungannya untuk berpartisipasi aktif terhadap Program JKN. Terlebih setelah mendapatkan sosialisasi terkait Program JKN para tim  penggerak PKK bisa berbagi informasi tentang Program JKN kepada warga sekitar.

“Saya berpesan kepada tim penggerak PKK di Kelurahan Kesongo untuk bisa mengajak warga sekitar yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN untuk segera mendaftarkan diri  beserta dengan keluarganya sebagai peserta JKN, baik itu mendaftar sebagai peserta dari segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) mandiri maupun mendaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dimana pendaftarannya bisa melalui Kantor Desa setempat,” ujar Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga menjelaskan bahwa Program JKN merupakan program yang wajib diikuti olej seluruh penduduk Indonesia, selain memiliki manfaat dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan, Program JKN juga menerapkan prinsip gotong royong. Dimana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit melalui pembiayaan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dengan iuran yang setiap bulan dibayarkan.

Dalam hal pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, saat ini BPJS Kesehatan telah bertransformasi terhadap mutu layanan yang mudah cepat dan setara. Kemudahan yang dapat dirasakan oleh peserta JKN salah satunya yaitu, ketika akan berobat di fasilitas kesehatan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bisa menunjukkan kartu digital JKN yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN.

“Pada Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memanfaatkan fitur di dalamnya, misalnya saja ketika peserta mau berobat ke fasilitas kesehatan bisa memanfaatkan fitur antrean online, jadi peserta tidak perlu lagi menunggu terlalu lama ketika berobat di fasilitas kesehatan. Tidak hanya itu, Aplikasi Mobile JKN juga bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN untuk mengakses layanan administrasi lainnya, seperti perubahan data peserta, mengganti fasilitas kesehatan dan mengganti kelas perawatan” tutur Prabowo.

Ia juga menjelaskan bahwa selain menggunakan Aplikasi Mobile JKN, layanan tatap muka lainnya yang bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN yaitu dengan mengakses Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Care Center di nomor 165. Dan layanan non tatap muka terbaru yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan yaitu BPJS Online, dimana masyarakat desa bisa mendapatkan pelayanan administrasi tersebut di Kantor Desa yang pelayanannya telah disepakati antara BPJS Kesehatan dengan Desa setempat melalui video conference.

Dihadiri langsung oleh Kepala Kecamatan Tuntang, Aris Setyawan berpesan kepada tim penggerak PKK di Kelurahan Kesongo agar bisa meneruskan informasi terkait Program JKN saat diadakan pertemuan PKK. Dirinya juga menuturkan betapa bermanfaatnya Program JKN dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia selama ini.

“Kesehatan adalah segala-galanya, tanpa kesehatan segalanya tidak akan ada artinya. Untuk itu kepada seluruh tim penggerak PKK yang hadir hari ini saya berpesan betapa pentingnya memiliki jaminan kesehatan dari Program JKN. Untuk itu mari kita bersama untuk saling mengingatkan satu sama lain tentang Program JKN ini, jangan sampai ketika kita atau keluarga kita sedang membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan ternyata kita belum terlindungi dari Program JKN,” tutup Aris. ***



Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024