Gagal Nyaleg, Ray Sahetapy Merasa Dirugikan KPU
Selasa, 25 Maret 2014 14:38 WIB
"Kenapa tidak diterima saja dengan catatan, bukan langsung ditolak begitu saja. Mana budaya kita yang menghormati hak orang lain," katanya di Palu, Selasa.
Ray Sahetapy adalah satu dari dua calon DPD yang didiskualifikasi KPU karena terlambat memasukkan berkas laporan dana kampanye pada 2 Maret 2014.
Dia mengatakan dirinya terlambat 10 menit dari jam yang ditentukan KPU namun KPU menolak menerima laporan dana kampanye tersebut.
"Akhirnya laporan saya masukkan ke KPU RI di Jakarta, 4 Maret 2014," katanya.
Ray mengatakan dirinya melihat beberapa kejanggalan yang dilakukan KPU Sulawesi Tengah setelah ditolaknya berkas laporan dana kampanyenya.
"Berkas saya ditolak, tapi 9 Maret saya masih diundang jalan santai pemilu oleh KPU. Tanggal 15 Maret saya juga masih diundang deklarasi pemilu damai. Besoknya, tanggal 16 Maret saya terima surat didiskualifikasi. Ini kan janggal," katanya.
Dia mengatakan tanggal 2 Maret batas akhir laporan keuangan kampanye, dirinya masih di Jakarta. Hari itu juga kata dia, kembali ke Palu untuk memberikan laporan dana kampanye.
"Terlambat 10 menit, langsung ditolak," katanya.
Ray mengatakan dirinya bersama calon DPD lainnya di Indonesia yang didiskualifikasi sudah mengajukan upaya hukum ke Bawaslu.
Dari hasil konsultasi sementara dengan Bawaslu RI pada 21 Maret 2014 kata dia, dirinya dibolehkan melakukan kampanye pemilu.
Namun untuk penentuan apakah dirinya tetap lolos atau didiskualifikasi dari peserta pemilu perseorangan, nanti ditentukan 27 Maret 2014.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024