Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mempersilakan kepolisian dan kejaksaan menindak distributor obat nakal yang menaikkan harga di tengah lonjakan kasus COVID-19.

Menurut dia, di Semarang, Kamis, tim penertiban harga obat sudah dibentuk oleh Pemerintah Kota Semarang.

Menurut dia, tim ini akan melakukan pemantauan dan pembinaan mulai dari tingkat apotek hingga distributor.

"Tim sudah bergerak. Upaya penertiban harga obat sedang berproses," katanya.

Dari sejumlah inspeksi di apotek, kata dia, kenaikan harga dipicu oleh distributor yang mematok harga lebih tinggi.

Data yang dikumpulkan tersebut, lanjut dia, akan menjadi petunjuk kepolisian dan kejaksaan untuk menentukan upaya hukum.

Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi mengenai kesulitan yang dihadapi mereka dalam memperoleh obat yang dibutuhkan di tengah pandemi COVID-19.

"Kami sudah ingatkan melalui pembinaan, tetapi kalau masih membandel ya harus masuk ranah hukum," katanya.