Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cilacap menyerahkan santunan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada masing-masing ahli waris dari almarhum Adwa dan almarhumah Samah

Almarhum dan almarhumah merupakan pekerja penderes yang tergabung dalam Kelompok Usaha Tani Ihwan mandiri dan telah terdaftar dalam program perlindungan BPjamsostek, sehingga ahli waris berhak mendapatkan santunan Program Jaminan Kematian.

Penyerahan santuan dilakukan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cilacap Jejen sekaligus melakukan sosialisasi kepada kelompok tani di wilayah Cilacap barat. 

"Kami dari BPJAMSOSTEK Cilacap turut berduka cita. Semoga santunan tersebut bisa membantu mengurangi beban hidup keluarga almarhum yang meninggal dunia akibat sakit," kata Jejen.

Pada kesempatan tersebut Jejen juga menjelaskan bahwa penyerahan santunan tersebut merupakan bukti nyata dari manfaat program  BP Jamsostek.

"Salah satu misi BPJamsostek yakni melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya," kata Jejen.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan borong 4 penghargaan dalam Human Capital on Resilience Excellence Award 2021

Baca juga: BPJAMSOSTEK gelar lomba video pendek Jaminan Perlindunganku

Dengan adanya santunan tersebut diharapkan dapat meringankan risiko sosial khususnya bagi keberlangsungan kehidupan ekonomi ahli waris.

Jejen menambahkan risiko sosial dapat menimpa tenaga kerja dimana saja dan kapan saja, sehingga diimbau para pekerja khususnya para penderes gula kelapa dan kelompok tani lainnya di wilayah Cilacap agar terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama para ahli waris mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas santunan yang diberikan BPJAMSISTEK.

Kedua ahli waris tersebut berharap santunan yang diterima dapat membantunya meringankan perekonomian keluarganya dan akan dipergunakan sebaik-baiknya.

Baca juga: Erick Thohir serukan BUMN dan anak perusahaan tertib Program Jamsostek