Pakar hukum: Pengesahan RUU TPKS langkah progresif lindungi korban
Selasa, 12 April 2022 15:02 WIB
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menilai persetujuan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan langkah progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.
"Selain itu, pengesahan RUU TPKS juga dalam rangka memperluas terminologi kekerasan seksual. Sehingga, dengan adanya undang-undang ini, mudah-mudahan tidak menjadikan multitafsir," kata Hibnu di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa.
Menurut dia, yang menarik dari RUU TPKS tersebut adalah korban mendapatkan jaminan atau santunan dari negara.
"Ini yang menarik. Jadi, korban kekerasan seksual ini adalah mendapatkan perlindungan dan mendapatkan hak-hak, termasuk hak yang berkaitan dengan dana pemulihan korban, ibaratnya restitusi," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Dia mengatakan RUU TPKS, yang akan disahkan Pemerintah menjadi UU itu, menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Dengan demikian, korban tidak perlu mengajukan tuntutan atau permohonan lagi karena negara telah hadir.
"Ketika seorang warga negara menjadi korban kekerasan seksual, maka hak-hak korban adalah dilindungi oleh negara. Itu yang saya kira sisi positif dalam undang-undang ini, menjadikan negara hadir ketika suatu perbuatan itu terjadi," kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu.
"Selain itu, pengesahan RUU TPKS juga dalam rangka memperluas terminologi kekerasan seksual. Sehingga, dengan adanya undang-undang ini, mudah-mudahan tidak menjadikan multitafsir," kata Hibnu di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa.
Menurut dia, yang menarik dari RUU TPKS tersebut adalah korban mendapatkan jaminan atau santunan dari negara.
"Ini yang menarik. Jadi, korban kekerasan seksual ini adalah mendapatkan perlindungan dan mendapatkan hak-hak, termasuk hak yang berkaitan dengan dana pemulihan korban, ibaratnya restitusi," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Dia mengatakan RUU TPKS, yang akan disahkan Pemerintah menjadi UU itu, menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Dengan demikian, korban tidak perlu mengajukan tuntutan atau permohonan lagi karena negara telah hadir.
"Ketika seorang warga negara menjadi korban kekerasan seksual, maka hak-hak korban adalah dilindungi oleh negara. Itu yang saya kira sisi positif dalam undang-undang ini, menjadikan negara hadir ketika suatu perbuatan itu terjadi," kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
UU TPKS harus pastikan beri perlindungan bagi korban kekerasan seksual
27 March 2022 15:35 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB