Masyarakat Kudus pilah sampah, volume sampah turun lima persen
Rabu, 24 Agustus 2022 8:15 WIB
Proses daur ulang sampah organik di pusat daur ulang sampah milik Pemkab Kudus. ANTARA/HO-Humas Pemkab Kudus.
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berupaya mengoptimalkan peran masyarakat untuk ikut membantu mengurangi timbunan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) karena kapasitas berlebihan, dengan memilah sampah agar bisa dimanfaatkan kembali.
"Solusi terbaik saat ini mengurangi sampah dari sumbernya dengan dilakukan pemilahan sampah dari masing-masing rumah tangga, sehingga yang dibuang ke TPA benar-benar residunya yang tidak punya nilai ekonomis," kata Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Rofiatun di Kudus, Selasa.
Selain itu, kata dia, masing-masing tempat penampungan sementara (TPS) sampah juga mewajibkan setiap pembuang sampah melakukan pemilahan terlebih dahulu antara yang organik dan anorganik.
Dengan adanya pemilahan tersebut, kata dia, sampah organik bisa dimanfaatkan kembali untuk dibuat pupuk kompos karena sebelumnya ada kerja sama dengan Djarum Foundation.
Alternatif lainnya, sampah organik juga bisa dimanfaatkan untuk pakan magot karena dapat membantu penguraian secara alami.
TPS yang menerapkan pemilahan sampah, di antaranya di TPS Rendeng, TPS Wergu Wetan, TPS Purwosari, dan TPS Kajeksan.
Sampah anorganik, imbuh dia, tentunya juga ada yang masih bisa dimanfaatkan kembali, seperti sampah plastik bisa didaur ulang menjadi bahan baku untuk membuat plastik atau kerajinan yang berbahan dasar plastik.
Demikian halnya untuk sampah kertas atau kardus juga masih bisa dimanfaatkan kembali menjadi sesuatu produk bernilai ekonomi.
Penerapan kebijakan pemilahan sampah tersebut, mulai menunjukkan hasil karena timbunan sampah di TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, saat ini berkurang lima persen menjadi 500 meter kubik per hari.
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus mencatat tahun 2023 dipastikan tidak tersedia anggaran untuk perluasan lahan TPA, karena usulan sejak beberapa tahun terakhir belum juga membuahkan hasil. Lahan TPA seluas 5,25 hektare itu, sejak tahun 1983 belum pernah ada perluasan.
"Solusi terbaik saat ini mengurangi sampah dari sumbernya dengan dilakukan pemilahan sampah dari masing-masing rumah tangga, sehingga yang dibuang ke TPA benar-benar residunya yang tidak punya nilai ekonomis," kata Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Rofiatun di Kudus, Selasa.
Selain itu, kata dia, masing-masing tempat penampungan sementara (TPS) sampah juga mewajibkan setiap pembuang sampah melakukan pemilahan terlebih dahulu antara yang organik dan anorganik.
Dengan adanya pemilahan tersebut, kata dia, sampah organik bisa dimanfaatkan kembali untuk dibuat pupuk kompos karena sebelumnya ada kerja sama dengan Djarum Foundation.
Alternatif lainnya, sampah organik juga bisa dimanfaatkan untuk pakan magot karena dapat membantu penguraian secara alami.
TPS yang menerapkan pemilahan sampah, di antaranya di TPS Rendeng, TPS Wergu Wetan, TPS Purwosari, dan TPS Kajeksan.
Sampah anorganik, imbuh dia, tentunya juga ada yang masih bisa dimanfaatkan kembali, seperti sampah plastik bisa didaur ulang menjadi bahan baku untuk membuat plastik atau kerajinan yang berbahan dasar plastik.
Demikian halnya untuk sampah kertas atau kardus juga masih bisa dimanfaatkan kembali menjadi sesuatu produk bernilai ekonomi.
Penerapan kebijakan pemilahan sampah tersebut, mulai menunjukkan hasil karena timbunan sampah di TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, saat ini berkurang lima persen menjadi 500 meter kubik per hari.
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus mencatat tahun 2023 dipastikan tidak tersedia anggaran untuk perluasan lahan TPA, karena usulan sejak beberapa tahun terakhir belum juga membuahkan hasil. Lahan TPA seluas 5,25 hektare itu, sejak tahun 1983 belum pernah ada perluasan.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024