Semarang (ANTARA) - Apakah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan bagian dari Program BPJS Ketenagakerjaan?

Pertanyaan tersebut muncul pada kegiatan Digital Jamsostek Literation (Dijamin) yang mengangkat tema Pahami dan Kenali Manfaat Program JKP yang diselenggarakan oleh Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Rabu.

Membuka acara tersebut Fitriana Puji Rahayu, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan selaku Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jateng dan DIY dengan dua narasumber yakni Indriyanto dan Herni Hartati yang keduanya merupakan perwakilan dari Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY.

Fitriana menegaskan kegiatan Dijamin diharapkan bisa memberikan pemahaman lebih bagi para perusahaan atau pemberi kerja serta perwakilan dari pekerja mengenai Program JKP sehingga bisa dimanfaatkan saat diperlukan.

"Silakan disimak, dipahami, dan tanya jika ada yang kurang mengerti. Harapannya hak JKP bisa diterima oleh pekerja atau peserta yang berhak mendapatkannya," kata Fitriana.

Terkait dengan apakah pekerja PKWT yang memiliki kontrak kerja satu tahun selesai pada Desember dan Januari tidak bekerja di perusahaan yang sama apakah bisa mendapatkan JKP?

Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran lindungi keselamatan kerja Supeltas Salatiga

Herni menegaskan jika pekerja memiliki masa kontrak satu tahun dan tidak bekerja sebelum masa kontrak selesai atau di PHK maka bisa dapat melakukan pengajuan. Akan tetapi jika tidak bekerja karena masa kontrak kerjanya berakhir, maka tidak dapat mengajukan JKP.

Dalam kesempatan sama Indriyanto menjelaskan untuk mengajukan manfaat JKP, perusahaan telah membayarkan iuran pekerja 12 bulan dalam 24 bulan di masa enam bulan dibayarkan berturut-turut. 

Periode pengajuan yakni sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter-PHK dan syarat pengajuannya menunjukkan bukti PHK (surat PHK dari perusahaan dan tanda serah terima laporan PHK dari Disnaker; perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada PHI dan akta bukti pendaftaran perjanjian kerja sama ; dan petikan atau putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum), serta adanya komitmen bekerja kembali.

JKP dapat diajukan oleh peserta dengan usia belum mencapai 54 tahun; mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWT maupun PKWTT; peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, terdaftar lima program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, Jaminan Kematian atau JKM, Jaminan Hari Tua atau JHT, Jaminan Pensiun atau JP, dan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN); sementara peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar empat program yakni JKK, JKM, JHT, dan JKN.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap bayarkan klaim Rp137,4 miliar selama 2022

Pekerja yang mendapatkan JKP, maka berhak mendapatkan pelatihan kerja (berbasis kompetensi, diselenggarakan oleh LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di Sisnaker. 

Hak berikutnya yakni mendapatkan akses informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan; mendapatkan uang tunai yang diberikan paling banyak enam bulan (45 persen dari upah pada tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah di bulan berikutnya).

"Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta," kata Indriyanto.

Ia menjelaskan pekerja tidak dapat mengajukan JKP jika PHK disebabkan oleh mengundurkan diri, catat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai dengan jangka waktu kontrak kerjanya.

Hak atas manfaat JKP, lanjut Indriyanto, bisa diperoleh selama tiga kali selama masa usia kerja. Manfaat pertama (setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan); manfaat kedua (setelah masa iur lima tahun sejak memperoleh manfaat pertama); dan manfaat ketiga (setelah masa iur lima tahun sejak memperoleh manfaat kedua).

Hak JKP bagi pekerja dapat hilang, jika tidak dilakukan pengajuan klaim manfaat selama tiga bulan sejak terjadi PHK; telah mendapatkan pekerjaan; dan karena meninggal dunia.

Baca juga: BPJAMSOSTEK ajak pekerja memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan
Baca juga: BPJAMSOSTEK Majapahit serahkan santunan total Rp154 juta ke ahli waris di Demak