Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melepaskan Junarto (28) dari tersangka kasus dugaan penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif atau "restorative justice".

Jaksa Kejari Kota Semarang yang menangani perkara itu, Yogi Budi Ariyanto, di Semarang, Rabu mengatakan tersangka penganiayaan tersebut sudah menyepakati perdamaian dengan korbannya, sehingga dihentikan penuntutannya.

Menurut dia, tersangka Junarto sebenarnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, namun melalui perdamaian yang disaksikan tokoh masyarakat, sehingga diselesaikan di luar pengadilan, dengan harapan agar tindak pidana tersebut tidak akan terulang lagi.

Ia menjelaskan tindak pidana yang menjerat tersangka bermula dari komunikasi yang bersangkutan dengan korban melalui media sosial.

Korban yang merupakan mantan suami dari istri Junarto, kata dia, menantang tersangka melalui media sosial pada November 2022.

Tersangka yang tersulut emosi kemudian mendatangi korban hingga terjadi perselisihan antara keduanya, dan tersangka sempat memukul korban hingga terluka.

"Perkara itu sendiri sebelumnya ditangani oleh Polsek Mijen, Kota Semarang," ujarnya.

Baca juga: Pakar: Perkembangan hukum ke depan sangat progresif
Baca juga: Kejati Jateng selesaikan 45 perkara pidana lewat keadilan restoratif
Baca juga: Pakar: Rumah "Restorative Justice" adalah rumah dengan arsitek Indonesia