53 perusahaan di Temanggung telah melaporkan pemberian THR
Kamis, 4 April 2024 15:32 WIB
Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung Jawa Tengah, Sri Endang Praptiningsih. ANTARA/Heru Suyitno.
Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 53 perusahaan di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah telah melaporkan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) setempat.
"Sebanyak 53 dari 113 perusahaan telah melaporkan pemberian THR, tetapi yang belum melaporkan bukan berarti tidak memberikan THR," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung Sri Endang Praptiningsih di Temanggung, Kamis.
Ia menyampaikan beberapa waktu lalu bahwa pihak Disperinaker Kabupaten Temanggung telah menyurati perusahaan-perusahaan tersebut terkait kapan akan memberikan THR kepada karyawannya, dan mulai tanggal 26 Maret 2024 untuk melaporkannya ke Disperinaker.
"Hal tersebut dilakukan, karena ada ketentuan perusahaan-perusahaan harus memberikan THR paling lama pada H-7 Lebaran. Jadi tidak boleh terlalu mepet dan tidak boleh dicicil," katanya.
Ia menjelaskan kalau masa kerja karyawan satu tahun minimal dia harus diberikan THR satu bulan upah. Tetapi kalau masa kerja di bawah setahun, dihitung secara proposional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
"Dari jumlah perusahaan tersebut sudah kita cek dan THR sudah diberikan kepada karyawan semua, Alhamdulillah kondisuf aman," katanya.
Ia juga menyampaikan tidak ada laporan yang nunggak THR, dan di Disperinaker ada posko pengaduan.
"Kami akan pantau terus yang sisanya, bukan berarti tidak memberikan THR, hanya belum melaporkan. Kami minta informasi ke HRD perusahaan, mereka tetap akan memberikan laporan," katanya.
"Sebanyak 53 dari 113 perusahaan telah melaporkan pemberian THR, tetapi yang belum melaporkan bukan berarti tidak memberikan THR," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung Sri Endang Praptiningsih di Temanggung, Kamis.
Ia menyampaikan beberapa waktu lalu bahwa pihak Disperinaker Kabupaten Temanggung telah menyurati perusahaan-perusahaan tersebut terkait kapan akan memberikan THR kepada karyawannya, dan mulai tanggal 26 Maret 2024 untuk melaporkannya ke Disperinaker.
"Hal tersebut dilakukan, karena ada ketentuan perusahaan-perusahaan harus memberikan THR paling lama pada H-7 Lebaran. Jadi tidak boleh terlalu mepet dan tidak boleh dicicil," katanya.
Ia menjelaskan kalau masa kerja karyawan satu tahun minimal dia harus diberikan THR satu bulan upah. Tetapi kalau masa kerja di bawah setahun, dihitung secara proposional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
"Dari jumlah perusahaan tersebut sudah kita cek dan THR sudah diberikan kepada karyawan semua, Alhamdulillah kondisuf aman," katanya.
Ia juga menyampaikan tidak ada laporan yang nunggak THR, dan di Disperinaker ada posko pengaduan.
"Kami akan pantau terus yang sisanya, bukan berarti tidak memberikan THR, hanya belum melaporkan. Kami minta informasi ke HRD perusahaan, mereka tetap akan memberikan laporan," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pertiwi Kilang Cilacap ingatkan pentingnya keluarga visioner dukung produktivitas perusahaan
04 November 2024 9:39 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
09 December 2024 12:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY berikan santunan ke ahli waris PPS Sugimin
06 December 2024 22:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY sama KPU beri santunan petugas KPPS yang wafat
06 December 2024 21:52 WIB