Kudus (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Kudus, Jawa Tengah, mensosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.  

"Sebelumnya pelayanan kesehatan untuk dugaan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sebelum mendapatkan kesimpulan atau penetapan kasus sebagai kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dengan terbitnya PP Nomor 49/2023 terjadi perubahan yang mana penjaminan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Mulyono Adi Nugroho di Kudus, Sabtu.

Ia mengungkapkan penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dilakukan sampai dengan status dugaan kecelakaan kerja disimpulkan atau ditetapkan sebagai kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Pelayanan kesehatan untuk peserta atas dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dan/atau BPJS Kesehatan.

Selain itu, imbuh dia, nantinya dimonitoring dan evaluasi pada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kecelakaan kerja.

"Hal itu bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan yang diterima oleh peserta telah sesuai dengan standar yang ditetapkan," ujarnya.

Ia mengungkapkan sosialisasi secara intensif memang perlu dilakukan, demi optimalisasi pelayanan untuk kasus jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sehingga nantinya tentu akan dijadwalkan pelaksanaan sosialisasinya.  

Sasaran sosialisasi PP 49/2023 tersebut, di antaranya terhadap rumah sakit yang menjadi mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, digelar sosialisasi dengan menghadirkan perwakilan dari 33 rumah sakit di wilayah Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Blora yang dipusatkan di Hotel @Hom Kudus pada 14 Mei 2024.

Pada kesempatan tersebut, hadir pula PT Jasa Raharja Cabang Kudus, PT Jasa Raharja Cabang Pati, dan BPJS Kesehatan Cabang Pati.

Ia berharap ketika aturan yang baru tersebut disosialisasikan secara intens, diharapkan para peserta jaminan sosial ketenagakerjaan mendapatkan pelayanan yang optimal.

"Melalui pertemuan dengan para mitra, sekaligus untuk mengevaluasi dan menggali kendala-kendala dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada peserta. Setidaknya, nanti ada sinergi dan komunikasi dengan rumah sakit sebagai mitra kerja," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan selalu berusaha untuk melakukan perubahan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan, salah satunya dalam hal administrasi dengan diterapkannya aplikasi new e-PLKK. Dengan aplikasi ini, ke depannya pelaporan dan pemberkasan kasus kecelakaan kerja akan dilakukan secara digital.

"Melalui aplikasi new e-PLKK akan mempermudah pencatatan, penjaminan, dan pelaporan PLKK sehingga pelayanan yang diterima oleh peserta yang mengalami kecelakaan kerja tidak akan terkendala dan cepat ditangani," ujarnya.  

Baca juga: Pemkab Banyumas upayakan seluruh pekerja dilindungi Jamsostek