10.000 pekerja rentan di Demak dilindungi Jamsostek
Rabu, 22 Mei 2024 6:00 WIB
Wakil Bupati Demak Ali Makhsun saat menyerahkan santunan kematian kepada salah satu ahli waris pekerja rentan yang meninggal. Penyerahan santunan terhadap peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan berlangsung di aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak, Selasa (21/5/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memberikan perlindungan terhadap 10.000 orang pekerja rentan di Demak dengan mendaftarkannya ke BPJAMSOSTEK untuk diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Para pekerja rentan tersebut diikutkan dua program, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sedangkan biaya premi setiap bulannya sebesar Rp16.800 per orang selama setahun ditanggung oleh Pemkab Demak," kata Wakil Bupati Demak Ali Makhsun saat membuka rapat koordinasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak, Selasa.
Menurut dia, program Pemkab Demak tersebut sangat bermanfaat, karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman serta menyejahterakan seluruh pekerja.
Setidaknya, kata dia, ketika ada perlindungan, mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir dan cemas.
"Kalaupun terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka keluarganya masih ada jaminan sehingga tidak muncul kemiskinan baru. Bahkan, anak-anaknya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa hingga kuliah," ujarnya.
Karena anggaran premi selama setahun mencapai Rp2 miliar, dia berharap, data warga penerima bantuan harus valid, termasuk ketika ada yang meninggal harus segera dilaporkan agar pemkab tidak harus membayar premi yang sudah meninggal.
Pelaksana tugas Kepala Dinsos P2PA Demak Agus Herawan menambahkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal merupakan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
"Tahun ini ada 10.000 pekerja rentan. Sedangkan anggaran yang disediakan untuk membayar premi selama setahun sebesar Rp2 miliar," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana yang ikut hadir menambahkan manfaat menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sangat besar. Jika mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani pengobatan, maka BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pengobatan tanpa batasan.
"Jika kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, mendapatkan santunan 48 kali upah. Seperti santunan yang diberikan hari ini (21/5) ada yang mendapatkan santunan kematian hingga Rp70 juta," ujarnya.
Sementara untuk beasiswa pendidikan yang diberikan kepada anak usia sekolah, yakni untuk usia TK/SD sebesar Rp1,5 juta per tahun, SMP sebesar Rp2 juta per tahun, SMA sebesar Rp3 juta per tahun, dan perguruan tinggi sebesar Rp12 juta per tahun.
"Para pekerja rentan tersebut diikutkan dua program, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sedangkan biaya premi setiap bulannya sebesar Rp16.800 per orang selama setahun ditanggung oleh Pemkab Demak," kata Wakil Bupati Demak Ali Makhsun saat membuka rapat koordinasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak, Selasa.
Menurut dia, program Pemkab Demak tersebut sangat bermanfaat, karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman serta menyejahterakan seluruh pekerja.
Setidaknya, kata dia, ketika ada perlindungan, mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir dan cemas.
"Kalaupun terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka keluarganya masih ada jaminan sehingga tidak muncul kemiskinan baru. Bahkan, anak-anaknya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa hingga kuliah," ujarnya.
Karena anggaran premi selama setahun mencapai Rp2 miliar, dia berharap, data warga penerima bantuan harus valid, termasuk ketika ada yang meninggal harus segera dilaporkan agar pemkab tidak harus membayar premi yang sudah meninggal.
Pelaksana tugas Kepala Dinsos P2PA Demak Agus Herawan menambahkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal merupakan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
"Tahun ini ada 10.000 pekerja rentan. Sedangkan anggaran yang disediakan untuk membayar premi selama setahun sebesar Rp2 miliar," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana yang ikut hadir menambahkan manfaat menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sangat besar. Jika mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani pengobatan, maka BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pengobatan tanpa batasan.
"Jika kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, mendapatkan santunan 48 kali upah. Seperti santunan yang diberikan hari ini (21/5) ada yang mendapatkan santunan kematian hingga Rp70 juta," ujarnya.
Sementara untuk beasiswa pendidikan yang diberikan kepada anak usia sekolah, yakni untuk usia TK/SD sebesar Rp1,5 juta per tahun, SMP sebesar Rp2 juta per tahun, SMA sebesar Rp3 juta per tahun, dan perguruan tinggi sebesar Rp12 juta per tahun.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Istri pekerja Kilang Pertamina Cilacap bagikan etalase-alat tulis untuk santri TPQ
24 October 2024 6:09 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB