Korupsi dana hibah, mantan Ketua KONI Kudus tidak merasa bersalah
Kamis, 22 Agustus 2024 7:55 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto tidak merasa bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut pada 2021 hingga 2023 yang merugikan negara Rp2,3 miliar.
"Untuk periode 2021 dan 2022 saya tidak merasa bersalah. Kalau 2023, saya tidak menyelesaikan masa kepemimpinan sebagai ketua," kata Imam saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Selain itu, terdakwa juga menegaskan tidak akan mengembalikan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Ia menilai jika memang terjadi penyalahgunaan dalam keuangan KONI Kudus, maka hal tersebut bukan hanya merupakan tanggung jawab ketua.
"Kalau memang ada kerugian negara. Tidak sepatutnya hanya saya yang menanggung," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah itu.
Imam mengakui sering menalangi kebutuhan operasional KONI di awal-awal tahun dari uang pribadi maupun utang.
Utang maupun uang pribadi tersebut, lanjut dia, dikembalikan setelah dana hibah untuk KONI dicairkan.
Menurut dia, dana hibah untuk KONI Kudus tidak pernah cair tepat waktu di awal tahun.
"Kalau cair di April atau Mei, tidak pernah tepat waktu," tambahnya.
Atas pemeriksaan terdakwa tersebut, proses pembuktian dalam perkara dugaan dana hibah KONI Kabupaten Kudus telah selesai dan akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus, Imam Triyanto, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut merugikan negara Rp2,3 miliar untuk anggaran 2021, 2022, dan 2023.
"Untuk periode 2021 dan 2022 saya tidak merasa bersalah. Kalau 2023, saya tidak menyelesaikan masa kepemimpinan sebagai ketua," kata Imam saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Selain itu, terdakwa juga menegaskan tidak akan mengembalikan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Ia menilai jika memang terjadi penyalahgunaan dalam keuangan KONI Kudus, maka hal tersebut bukan hanya merupakan tanggung jawab ketua.
"Kalau memang ada kerugian negara. Tidak sepatutnya hanya saya yang menanggung," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah itu.
Imam mengakui sering menalangi kebutuhan operasional KONI di awal-awal tahun dari uang pribadi maupun utang.
Utang maupun uang pribadi tersebut, lanjut dia, dikembalikan setelah dana hibah untuk KONI dicairkan.
Menurut dia, dana hibah untuk KONI Kudus tidak pernah cair tepat waktu di awal tahun.
"Kalau cair di April atau Mei, tidak pernah tepat waktu," tambahnya.
Atas pemeriksaan terdakwa tersebut, proses pembuktian dalam perkara dugaan dana hibah KONI Kabupaten Kudus telah selesai dan akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus, Imam Triyanto, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut merugikan negara Rp2,3 miliar untuk anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
09 December 2024 12:21 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB