Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan 26 kg sabu-sabu hasil pengungkapan dua perkara pada awal 2025

"Pemusnahan 26 kg sabu-sabu dan 10.300 butir ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Anwar Nasir di Semarang, Jumat.

Menurut dia, dua pengungkapan tersebut masing-masing penggagalan pengiriman 14 kg sabu dan 10.300 ekstasi dari Kalimantan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Januari 2025.

Satu perkara lain yakni penggagalan pengiriman 12 kg sabu tujuan Surabaya di ruas Tol Pejagan-Pemalang pada Februari 2025.

Total nilai sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut, kata dia, diperkirakan mencapai Rp31,1 miliar.

Pemusnahan sabu yang diawali dengan pengecekan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah

Sementara metode pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara melarutkan dalam air yang dicampur dengan asam sulfat.

Anwar mengatakan pemusnahan dengan cara dilarutkan dalam zat kimia dinilai lebih efektif karena tidak membutuhkan waktu lama.

Ia membanding pemusnahan cara dibakar dengan mesin incinerator yang membutuhkan waktu lama untuk narkoba sebanyak itu, meski dilakukan dengan lebih sempurna.

"Dilarutkan dalam air dan campuran asam sulfat yang akan mengurai unsur kimianya," katanya.

Baca juga: Prostitusi berkedok karaoke di Kiai Saleh Semarang, polisi tetapkan tersangka