Pembobol Kasda Kota Semarang dituntut 4 tahun
Rabu, 19 Juni 2019 19:42 WIB
Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mantan pegawai BTPN Diah Ayu Kusumaningrum.
Baca juga: Kasus pembobolan dana kasda Semarang, tiga wali kota terima fee
Diah Ayu merupakan personal banker BTPN yang ditugaskan untuk mengatur penyimpanan dana yang bersumber dari APBD Kota Semarang itu. Diah Ayu sudah dijatuhi hukuman dalam tindak pidana korupsi itu.
Dalam tuntutannya, jaksa tidak menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp21,7 miliar tersebut telah dibebankan kepada Diah Ayu.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang pekan depan.
Baca juga: Wali Kota Semarang bersaksi dalam kasus pembobolan kasda
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024