Logo Header Antaranews Jateng

Pastikan implementasi Program JKP, Menaker dan Dirut BPJAMSOSTEK dialog dengan peserta

Jumat, 11 Maret 2022 20:26 WIB
Image Print
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah dalam dialog bersama peserta penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai salah satu cara untuk memastikan implementasi Program JKP. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah dalam dialog bersama peserta penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai salah satu cara untuk memastikan implementasi Program JKP, dimana per 1 Februari 2022 pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat  untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. 

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis (10/3) tersebut menghadirkan 10 orang perwakilan peserta yang telah mengajukan dan menerima manfaat JKP, sementara perwakilan dari wilayah lain hadir melalui virtual conference. 

Kegiatan yang dimaksudkan untuk mengetahui secara langsung pengalaman pertama para peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam mengajukan manfaat JKP, Ida Fauziah mengatakan pekerja yang telah menerima manfaat cash benefit sebanyak 125 orang dan di antara mereka sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan, yang artinya juga telah masuk ke manfaat kedua dari JKP yaitu akses ke pasar kerja.

Baca juga: BPJAMSOSTEK masif sosialisasikan Program JKP dan aplikasi JMO

Hingga saat ini sebanyak 60 orang pekerja telah mengikuti asesmen dan 11 orang mendapatkan konseling dan 28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada 5 perusahaan melalui pasker.id.

"Saya bersama Dirut BPJAMSOSTEK melakukan silaturahmi dengan penerima manfaat program JKP, baik secara offline maupun online. Para pekerja ini didampingi pula oleh para Kadisnaker dan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK di sembilan provinsi Indonesia," kata Ida Fauziah. 

Anggoro mengatakan infrastruktur layanan Program JKP telah siap memberikan manfaat kepada para peserta dengan syarat pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun. 

Syarat kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa membayar iuran paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK; dan syarat ketiga, peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk bekerja kembali. 

"Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP. Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling maupun re-skilling," jelasnya Anggoro 

Anggoro menyebutkan dari total 125 orang pekerja sudah tersalurkan Rp225 juta, sementara untuk jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP sudah mencapai 10,8 juta orang. 

"Dialog ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana pengalaman pekerja dalam menerima manfaat JKP. Kami terbuka untuk masukan dan saran agar ke depannya dapat lebih baik memberikan layanan kepada peserta," kata Anggoro. 

Anggoro menemukan hal yang menarik saat berdialog dengan para penerima manfaat JKP, bahwa sebagian besar dari peserta mendapatkan informasi mengenai program tersebut melalui media sosial.

"Itu menjadi gambaran penting bagaimana media sosial mampu mencapai para pekerja dengan sangat baik, oleh karenanya kami berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas dan intensitas informasi di media sosial resmi kami," tambahnya.

Anggoro mengatakan Program JKP merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK, utamanya di masa pandemi seperti saat ini.

Program JKP diperuntukkan untuk segmen pekerja penerima upah dengan kriteria lainnya yaitu WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 Program BPJAMSOSTEK (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN). 

"Pekerja juga tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP. Kami telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan para peserta dapat segera bekerja kembali," kata Anggoro.

Pada kesempatan terpisah, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari menambahkan bahwa pihaknya juga masif melakukan sosialisasi Program JKP kepada para pemberi pekerja atau pengusaha yang dikemas dalam Webinar series.

Webinar series tersebut, lanjut Cahyaning Indriasari mengusung tema Pahami dan kenali manfaat Program JKP dan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan harapan mereka para pemberi kerja dapat mengetahui hak para pekerjanya saat terjadi PHK.

"Jadi melalui Program JKP, pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.

Naning menegaskan Program JKP tidak ada iuran tambahan terutama untuk pemberi kerja karena iurannya berasal dari rekomposisi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan ada subsidi bantuan dari pemerintah. 

"Di Jawa Tengah, kami sudah membayarkan tiga manfaat dari Program JKP yakni dua pekerja di Magelang dan satu pekerja di Purworejo," tutup Naning.

Baca juga: Strategi pengelolaan dana JHT BPJAMSOSTEK dapat pengakuan internasional

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024