BPJS Ketenagakerjaan resmikan rumah pekerja dan manfaat layanan tambahan perumahan
Kamis, 14 Desember 2023 16:39 WIB
Di Jateng, BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY dilaksanakan di Kantor Wilayah BTN Jateng dan DIY yang dihadiri Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari dan Kepala Kantor Wilayah 6 Bank BTN Jateng DIY Harman Soesanto, serta stakeholder terkait.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari yang akrab disapa Naning mengemukakan salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat layanan tambahan yang mencakup fasilitas pembiayaan perumahan.
"MLT adalah program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi para pekerja untuk memiliki rumah sendiri," jelas Naning.
Manfaat tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, termasuk kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi.
Selain itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
Manfaat layanan tambahan perumahan pekerja, katanya, bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memiliki rumah dengan angsuran yang lebih murah dibanding dengan KPR pada umumnya dan manfaat layanan tambahan dari Program Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, termasuk kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi Perumahan.
"Secara nasional, program ini bekerja sama dengan beberapa bank nasional dan daerah. Di Jateng selain dengan dengan BTN, terbaru adalah dengan Bank Jateng. MoU nya sudah dilaksanakan dan sudah siap untuk diimplementasikan tahun depan," kata Naning.
Ia memerinci jenis dan besaran manfaat layanan tambahan yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun dan Kredit Konstruksi (KK) maksimal (80 persen dari nilai konstruksi).
"Adapun jangka waktu pinjaman maksimal hingga 25 tahun dan dengan suku bunga 3 persen di atas BI Rate.
Mengenai syarat untuk bisa menerima manfaat ini, peserta harus terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK setidaknya satu tahun dan pemberi kerjanya tertib administrasi dan iuran program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT)," katanya.
Program ini, tambahnya, sangat membantu khususnya pekerja yang kesulitan untuk membeli rumah, sebab dengan bunga yang lebih ringan. Adapun untuk proses penyaluran dan seleksi penerima dilakukan oleh bank yang memang berkompeten di bidangnya. Di Jateng dan DIY, sampai Desember 2023 ini telah tersalurkan untuk 110 unit rumah senilai Rp27,1 miliar.
Kepala Kantor Wilayah 6 Bank BTN Jateng DIY Harman Soesanto mengatakan untuk mendapatkan kredit rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak jauh berbeda dengan mendapatkan KPR melalui bank. Sebelum menerima fasilitas, peserta harus menyelesaikan beberapa prosedur yang berlaku.
"Bunganya cukup kompetitif, saat ini 9 persen per tahun dan memungkinkan bisa turun mengikuti BI 7 days reporate, memang bunga masih di atas pembiayaan KPR Subsidi, dengan MLT BPJAMSOSTEK diharapkan bisa menjadi pilihan bagi peserta, sehingga lebih banyak masyarakat pekerja yang bisa memiliki rumah sendiri," tutup Harman.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024